Ilyas Pase-Syarifuddin Dituntut 30 Tahun

ilyas a hamid dan syafruddin
Mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan wakilnya Syarifuddin dituntut 30 tahun penjara. (Antara-foto)
ilyas a hamid dan syafruddin
Mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan wakilnya Syarifuddin dituntut 30 tahun penjara. (Antara-foto)

Banda Aceh—Mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan wakilnya Syarifuddin dituntut 30 tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp2 miliar dan mengembalikan uang negara Rp6,3 miliar terkait korupsi deposito Rp220 miliar.

Tuntutan hukuman masing-masing terdakwa 15 tahun penjara itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (17/4). Kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.

“Dari fakta sidang, keduanya terbukti melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri dan orang lain yang berakibat merugikan keuangan negara,” kata JPU Ali Akbar SH di depan majelis hakim yang dipimpin M Arsyad Sundusin SH, didampingi M Taswir SH dan Abu Hanifah SH.

Dengan demikian, kata Ali Akbar, kedua terdakwa dituntut hukuman masing-masing selama 15 tahun penjara dan didenda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa, sebut jaksa, juga dibebankan mengembalikan keuangan negara sebesar premium fee yang diterima, satu bulan setelah turunnya putusan majelis hakim.

“Untuk terdakwa Syarifuddin keuangan negara yang harus dikembalikan senilai Rp3,8 miliar, sementara terdakwa Ilyas A Hamid Rp2,5 miliar. Apabila tidak dibayar, harta kedua terdakwa akan disita untuk negara. Jika harta tidak cukup, hukuman kedua terdakwa bertambah. Syarifuddin ditambah selama 8 tahun dan terdakwa Ilyas 7 tahun,” rinci JPU di hadapan kedua terdakwa.

JPU menjelaskan, dalam kasus deposito APBK Aceh Utara ini, kedua terdakwa telah membuat kerugian daerah senilai Rp220 miliar. Dana sejumlah itu, kata JPU, diambil kedua terdakwa dari dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBK Aceh Utara tahun 2008.

Tetapi, lanjut jaksa, dari fakta terungkap di persidangan tidak semua dana tersebut yang didepositokan hanya Rp200 miliar. Sementara Rp20 miliar dimasukkan ke rekening No.117-00-600555-5 atas nama PT Argo Sijantara milik Noviar Hadi. Rekening itu dibuka tanggal 20 Januari 2009. “Uang itu selanjutnya dibagi-bagi sebagai premium fee yang telah disepakati sebelumnya,” paparnya.

Untuk Syarifuddin mendapat bagian Rp3,8 miliar, Ilyas A Hamid Rp2,5 miliar, M Basri Yusuf menerima Rp12,5 miliar lebih (empat kali pemberian), dan Yunus Abdul Gani Kiran jumlah Rp5 miliar (dua kali pemberian).

Selanjutnya, kata JPU, uang itu juga diberikan kepada Salahuddin Al Fatta Rp2 miliar dan Sudirman AK Rp325 juta. Penyerahan fee ini ada yang diserahkan langsung dan ada juga yang ditransfer ke rekening masing-masing. “Dalam melakukan hal tersebut, terdakwa Ilyas A Hamid juga mengeluarkan surat bertanggal mundur yang langkah itu menyalahi aturan hukum,” kata JPU.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, majelis hakim selanjutnya menutup sidang. Sidang perkara ini kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasehat hukum kedua terdakwa.

Terkait hukum tersebut, terdakwa Ilyas A Hamid tidak mau berkomentar. “Kalian tulis aja apa yang ingin mau tulis,” kata Ilyas A Hamid menjawab pertanyaan wartawan usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Syarifuddin, Syamsul Rizal SH mengatakan tuntutan JPU tersebut terlalu berlebihan. Karenanya, kata Syamsul Rizal, pihaknya akan mengajukan pembelaan dua minggu mendatang. “Nanti semuanya akan kami jelaskan dalam pembelaan,” katanya.[jul]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kemilaunya Bisnis Rias Merias
T. Faisal Putra, Penjual Jasa Merias. Foto: PM/Riska Munawarah

Kemilaunya Bisnis Rias Merias