MaTA: Panwaslih Aceh Dukung Mantan Terpidana Korupsi

MaTA: Panwaslih Aceh Dukung Mantan Terpidana Korupsi
Koordinator bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi. (Ist)

PM, Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyesalkan sikap Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh yang mengabulkan permohonan Abdullah Puteh agar diterima oleh KIP Aceh sebagai bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2019. Putusan yang dikeluarkan oleh Panwaslih Aceh ini dinilai langkah mundur dalam agenda pemberantasan korupsi.

Hasil penelusuran MaTA, Abdullah Puteh adalah salah satu bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Aceh. Namanya dicoret oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh karena pernah divonis bersalah oleh pengadilan karena terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di Aceh pada tahun 2005 silam. Namun, belakangan Panwaslih mengeluarkan putusan dengan nomor 001/PS/Bawaslu-Prov.Ac/VII/2018 yang isinya mengabulkan permohonan Abdullah Puteh.

“Ini menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh. Dan juga memberi isyarat bahwa Panwaslih Aceh tidak memiliki komitmen pemberantasan korupsi. Padahal, gerakan pemberantasan korupsi menjadi agenda besar dinegeri ini yang terus perlu didengungkan disemua tingkatan,” kata Koordinator bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi, Kamis (9/8).

MaTA menilai putusan ini merupakan bentuk dukungan Panwaslih Aceh terhadap koruptor agar bisa menjadi calon pejabat negara.

“Bahkan masyarakat Aceh akan menilai bahwa Panwaslih Aceh tidak memiliki integritas dan moralitas. Pertanyaannya, apa sebenarnya yang sedang diagendakan oleh Panwaslih Aceh dalam penyelenggaraan pemilu mendatang?” tantang Baihaqi.

Terkait dengan putusan Panwaslih Aceh tersebut, MaTA mendesak KIP agar tetap mematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Pada pasal 4 ayat (3) peraturan tersebut disebutkan, ‘Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi’.

Apalagi, Baihaqi menambahkan, putusan Panwaslih ini juga tidak bersifat final dan mengikat. Ia mengacu pada pasal 469 (1) UU Nomor 7 tahun 2007 yang menyebutkan “Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan: a. verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu; b. penetapan daftar calon tefen anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan c. penetapan Pasangan Calon’.

“UU tersebut sudah menjadi landasan bagi KIP Aceh untuk tidak menjalankan putusan tersebut. Kalau pun KIP Aceh tetap menjalankan putusan Panwaslih Aceh ini, patut diduga KIP Aceh juga merupakan bagian dari Panwaslih Aceh. Dan ini merupakan kesalahan fatal karena telah mengangkangi peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU,” tandasnya. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210319 WA0002 660x330 1
Sekda Aceh, Taqwallah, didampingi Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Sekda Kota Lhokseumawe, T. Adnan, Sekda Kab. Aceh Utara, Murtala, menyerahkan SK kenaikan pangkat dan Pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Lhokseumawe dan Kab. Aceh Utara, yang berlangsung di Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Jumat (19/3/2021). [Dok. Ist]

441 Pegawai di Lhokseumawe Terima SK Kenaikan Pangkat

b87fc544 44fe 4999 8e6c 7fc3498de8b31
Camat Darul Imarah, Syarifuddin memantau harga daging menjelang dua hari meugang puasa Ramadhan di pasar Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Minggu (19/3/2023). [Dok: Media Center Aceh Besar]

Jelang Meugang, Harga Daging di Darul Imarah Rp150 Ribu per Kilo