PM, Banda Aceh – Massa dari Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) sebelumnya berunjuk rasa menuntut Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dibebaskan, bertahan di kantor gubernur Aceh.

Pada Selasa, massa KMAB masih berkumpul di kantor gubernur Aceh di Banda Aceh hingga pukul 18.00 WIB. Namun, tidak ada orasi yang disampaikan massa.

Mereka menyatakan tetap bertahan hingga Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf yang saat ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibebaskan.

Massa KMAB datang ke kantor gubernur Aceh sekitar pukul 10.00 WIB. Massa yang diperkirakan ribuan orang itu datang dengan ratusan mobil pribadi maupun angkutan umum.

Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat seratusan aparat kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Sebelumnya, massa KMAB menggelar unjuk rasa di kantor gubernur Aceh menuntut Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dibebaskan dari tahanan KPK.

Azhari, pengunjuk rasa dalam orasinya menyatakan, Gubernur Irwandi ditangkap KPK dan dibawa ke Jakarta. Penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan.

“Gubernur Irwandi merupakan pemimpin Aceh. Bebaskan Irwandi Yusuf. Kami menduga ada permainan politik dalam penangkapan Irwandi Yusuf,” kata Azhari, disambut yel-yel pengunjuk rasa.

Kalau tidak dibebaskan, ujar dia lagi, massa KMAB akan datang ke KPK menjemput paksa membebaskan Irwandi Yusuf di Jakarta. Karena itu, KPK diminta membebaskan Irwandi Yusuf sebelum dibebaskan paksa.

“KPK jangan mengobok-obok Aceh. Hentikan kriminalisasi terhadap pemimpin Aceh. Kalau tidak, sejarah lama akan terulang. Konflik yang pernah terjadi di Aceh akan terulang kembali jika Irwandi Yusuf tidak dikembalikan ke Aceh,” ujar dia pula.

Polem Muda Ahmad Yani, orator aksi lainnya, menyatakan mendesak Pemerintah mencabut tuduhan kepada Irwandi Yusuf, sebab Gubernur Aceh yang dipilih rakyat pada Pilkada 2017 tersebut tidak bersalah.

“Gubernur Irwandi terkena operasi tangkap tangan atau OTT. OTT itu barang bukti ada di tangan pelaku. Namun, ketika Irwandi ditangkap, tidak ada uang sama beliau. Karena itu, kami mendesak KPK melepaskan Irwandi Yusuf,” kata Polem Muda Ahmad Yani.

Sebelumnya, massa KMAB juga menggelar aksi serupa di ruas jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Senin (9/7). Aksi tersebut diikuti ratusan pengunjuk rasa.

Dalam aksi tersebut, massa KMAB menuntut KPK membebaskan Irwandi Yusuf, karena Gubernur Aceh tersebut tidak bersalah serta menyatakan penangkapan yang dilakukan tidak sesuai prosedur atau ilegal. [Ant]

 

Komentar