PM, Kuala Simpang – Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain dengan nilai estimasi mencapai Rp4 miliar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti kokain seberat dua kilogram.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar, yakni kokain seberat dua kilogram dengan nilai sekitar Rp4 miliar,” ujar Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, dalam konferensi pers di Aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang, Selasa (7/1/2025).
Muliadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial M (34), yang diduga akan mengantarkan kokain ke Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Minggu malam (29/12/2024).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya, dengan pendampingan perangkat desa.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket kokain yang disembunyikan dalam jerigen bekas oli. Tersangka M mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Z, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Muliadi.
Kokain, Narkotika Langka di Aceh
Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang, AKP Erwo Guntoro, mengungkapkan bahwa penangkapan narkotika jenis kokain ini merupakan yang pertama kali terjadi di wilayah Aceh Tamiang. Ia menambahkan bahwa kokain tergolong sebagai narkotika langka di Aceh, sehingga pengungkapan ini menjadi pintu awal untuk mengusut lebih jauh jaringan pemasoknya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok dan menangkap pelaku lainnya,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- Satu plastik bening klip merah berisi serbuk putih diduga kokain seberat 0,71 gram.
- Satu plastik bening bertuliskan “FEDEX” berisi serbuk putih diduga kokain.
- Satu plastik bening berisi serbuk putih dengan gambar kartun manusia memegang bendera Brasil, dengan berat bruto 2.244 gram.
- Satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka dalam transaksi.
- Satu jerigen bekas oli sebagai tempat penyimpanan kokain.
Ancaman Hukuman
Kapolres Muliadi menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman mati, seumur hidup, serta denda maksimum Rp10 miliar,” pungkasnya.
Belum ada komentar