KIP Aceh Putuskan Hentikan Debat Ketiga, Setelah Sempat Sepakati Dilanjutkan

Ketua KIP Aceh 3
Ketua KIP Aceh, Agusni AH bersama Wakil Ketua Iskandar Agani, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Mirza Safwandy. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

PM, Banda Aceh – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menyampaikan permintaan maaf atas kericuhan yang terjadi selama debat ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024.

Acara debat yang berlangsung di Ballroom The Pade Hotel, Aceh Besar, Selasa (19/11/2024), malam itu berakhir dengan keputusan untuk menghentikan jalannya debat.

Baca: Debat Terakhir Pilgub Aceh Ricuh, Pendukung Mualem-Dek Fadh Naik ke Panggung

Baca: Om Bus-Syech Fadhil Duga Ada Pihak yang Takut Adu Gagasan

Sebelum keputusan untuk menghentikan debat diambil, Agusni mengungkapkan bahwa KIP Aceh telah mencapai tiga poin kesepakatan dengan kedua belah pihak.

1. Larangan Penggunaan Alat Elektronik: Berdasarkan tata tertib, semua alat elektronik yang digunakan oleh pasangan calon dinyatakan tidak diperbolehkan. Agusni memastikan alat elektronik yang sempat diduga digunakan oleh Paslon 01 sudah dilepaskan.

2. Penyampaian Visi-Misi: Waktu tersisa bagi Paslon 01, yaitu 1 menit 12 detik, akan diberikan kembali untuk melanjutkan penyampaian visi dan misi.

3. Komitmen untuk Menenangkan Situasi: Semua pihak diimbau untuk tetap tenang dan mendukung kelancaran jalannya debat.

Baca: Bustami Hamzah: Pembatalan Debat Pilgub Aceh adalah Pelanggaran Pemilu

“Kami mohon maaf kepada semuanya atas ketidaknyamanan dan gangguan yang muncul barusan, kiranya kita bisa melanjutkan kembali debat publik ketiga ini,” ujar Agusni di hadapan tamu undangan dan tim pemenangan paslon 01 dan 02.

Baca: Abu Razak Tuding Paslon 01 Gunakan Alat Bantu Rekam, Debat Ricuh dan Terhenti

Baca: Mualem Tanggapi Penghentian Debat Pilkada 2024: Bukan Masalah yang Kami Buat

Keputusan Mendadak: Debat Tidak Dilanjutkan

Namun, meski kesepakatan awal telah dicapai, KIP Aceh secara tiba-tiba memutuskan untuk menghentikan debat. Agusni menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena waktu siaran televisi sudah melampaui batas yang ditentukan, sehingga tidak memungkinkan debat untuk dilanjutkan. Begitupun paslon 02 juga menolak melanjutkan debat.

“Kami telah memastikan semua prosedur sesuai aturan, namun durasi siaran yang sudah melampaui waktu memaksa kami menghentikan acara. Kami mohon maaf atas keputusan ini,” alasannya.

Keputusan ini menimbulkan kekecewaan dari berbagai pihak, terutama publik yang berharap dapat menyaksikan penyampaian ide dan gagasan kedua pasangan calon secara utuh.

Baca juga: Bustami Hamzah: Pembatalan Debat Ketiga Bukti Dugaan Konspirasi KIP Aceh dan Paslon 02

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait