PM, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memeriksa 25 saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di pedalaman Aceh. Mereka di antaranya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pembuat komitmen (PPK), rekanan, ahli, dan lainnya.
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi kepada Antara, Senin (26/10/2020) mengatakan, penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. “Artinya, akan ada tersangka. Namun, hingga kini Kejati Aceh belum menetapkan tersangkanya,” kata dia.
Adapun dugaan korupsi yang diusut meliputi pembangunan ruas jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara hingga Gelombang di Kota Subulussalam dengan anggaran Rp11,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018.
Munawal Hadi menyebutkan, ada dugaan penyimpangan spesifikasi dalam pelaksanaan pembangunan jalan tersebut. Penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut.
“Tersangka belum dalam kasus ini belum ditetapkan. Penetapan tersangka setelah ada alat bukti. Penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti dan keterangan pihak terkait. Kami memastikan Kejati Aceh serius mengusut tuntas kasus ini,” kata dia lagi.
Menyangkut kerugian negara, Munawal Hadi mengatakan tim penyidik akan memaparkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP akan mengaudit hasil pemaparan tersebut, sehingga didapat berapa kerugian negara yang ditimbulkannya.
“Materi yang dipaparkan kepada BPKP berdasarkan keterangan ahli. Penyidik juga sudah memintai keterangan ahli guna mengetahui spesifikasi pekerjaan apa saja dalam pembangunan jalan tersebut yang dilanggar,” tandasnya.
Sumber: ANTARA
Belum ada komentar