Kepala ULP Aceh Jangan Terlalu Lama Berstatus Plt

Kepala ULP Aceh Jangan Terlalu Lama Berstatus Plt
Delky Nofrizal Qutni.

Banda Aceh – Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) menilai penunjukan Plt Kepala Unit Layanan Pengadaan Aceh (ULP) sebagai langkah ideal untuk menghormati proses hukum yang kini tengah dijalani Pandu Irawan Negara pasca di panggil Kejaksaan Agung beberapa hari lalu terkait terkait lelang proyek Rumah Sakit Regional di Tapaktuan 2018 silam.

“Langkah Plt Gubernur menghormati proses hukum tersebut sudah benar dan patut diapresiasi, namun demikian untuk posisi kepala ULP jangan terlalu lama kosong, dan tak baik jika terlalu lama berstatus Plt,” ungkap Sekretaris LPLA, Delky Nofrizal Qutni kepada media, Selasa (03/09/2019).

LPLA berharap Plt. Gubernur dapat menunjuk Plt Kepala ULP yang tepat dan mampu menuntaskan kerja menumpuk terkait lelang di Aceh.

“Jangan terlalu lama kosong, nanti ULP nya masuk angin. Jika ULP masuk angin dampaknya pelaksanaan lelang tak akan berjalan maksimal, dan serapan anggaran di Aceh akan kembali terhambat, dan Silpa membengkak.

Ini kan sudah masuk akhir triwulan ketiga, jadi Plt Kepala ULP yang akan ditunjuk harus mampu tancap gas maksimal tentunya, jika tidak maka dampaknya kepada pembangunan Aceh,” ujarnya.

LPLA juga mengingatkan agar Plt Gubernur dapat menunjuk Plt Kepala ULP yang berintegritas dan mempunyai rekam jejak baik dalam pelaksanaan pelalangan.

“Jangan sampai lelang di Aceh saban tahun beraroma tak sedap, ULP harus segera bertransformasi dan berbenah diri agar menjunjung tinggi prinsip-prinsip dan aturan-aturan terkait pelelangan yang telah diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa melalui penyedia,” imbuhnya.

Delky juga berharap, penunjukan Kepala ULP tidak menjadi ajang pertarungan mafia proyek. “Jangan sampai Plt Kepala ULP yang ditunjuk karena titipan mafia, ini akan berbahaya. Namun, benar-benar sosok yang berintegritas dan diyakini mampu memaksimalkan kerja-kerja ULP melakukan pelelangan menjelang masuk akhir tahun anggaran, tentunya tanpa mengabaikan aturan-aturan.

Pak Plt Gubernur sebagai sosok yang jeli dalam melihat aturan hukum pastinya paham bagaimana dan siapa sosok yang ditunjuk benar-benar tepat dan profesioal. Publik akan menunggu hasil istikharah Pak Plt Gubernur,” sebutnya.

Disamping itu, sembari tugas-tigas Kepala ULP dijalankan oleh seorang Plt, Pemerintah Aceh harus sesegera mungkin melakukan seleksi terkait pemilihan kepala ULP defenitif yang baru.

“Untuk itu, proses seleksi harus segera dilakukan sehingga tak muncul rumor di masyarakat karena Gubernur masih Plt maka Kepala ULP pun harus Plt dulu.

Padahal kondisinya memang karena tidak ada lagi stok hasil seleksi untuk mengisi posisi tersebut. Masyarakat Aceh tentunya berharap ke depan pengelolaan Pemerintah Aceh lebih baik, dan cita-cita mewujudkan clean and clean governance dapat terealisasi di Aceh,” harapnya.

Sebagai pemantau Lelang, LPLA akan terus memantau pelaksanaan lelang di Aceh. “Kita akan terus pantau agar pelaksanaan lelang benar-benar menjunjung tinggi aturan, mengedepankan profesionalisme dan persaingan usaha yang sehat serta tidak diselimuti praktek KKN” pungkasnya.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait