PM, Banda Aceh – Sekelompok pemuda yang menamakan diri Preman Pensiun dalam sebuah grup WhatsApp diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh.
Mereka ditangkap saat berada di dalam sebuah kamar hotel di Kawasan Lampulo, Banda Aceh setelah polisi mendapatkan informasi dari warga setempat lantaran ada kegiatan yang mencurigakan.
Tak lama terungkap, perbuatan para tersangka adalah mencuri satu unit genset dan telepon genggam yang berencana akan dijual untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kejadian ini sesuai dengan LP/02/YA N.2.5/202 1/Sek Jaya Baru tanggal 26 Januari 2021 yang dilaporkan oleh Sahrul, (52 tahun), Punge Blang Cut, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha dalam konferensi pers, Jumat (5/2/2021) mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan warga.
“Ada kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda dalam sebuah kamar di Hotel Rajawali dengan kegiatan yang mencurigakan, sehingga dilakukan penyelidikan dan penggeledahan kamar tersebut,” tuturnya.
Ia mengatakan, penangkapan juga terkait dengan laporan yang diterima Unit Reskrim Polsek Kuta Alam soal kehilangan genset di Hotel Rajawali.
Di tengah-tengah penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam, muncul informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok remaja sedang berkumpul di Hotel Rajawali. Ketika ditindak, di salah satu kamar ditemukan sekelompok remaja dengan inisial BR (16), MR (17), ADM (16), MN (19), BG (19), dan BN (19).
“Dari tangan sekelompok remaja tersebut, turut ditemukan barang berupa bong (alat hisap sabu) serta mereka mengakui baru saja selesai menggunakan narkoba jenis sabu dan para kelompok remaja tersebut menamainya di dalam grup WhatsApp dengan nama “ PREMAN PENSIUN”, tutur Kasat.
Mereka lalu diamankan di Polsek Kuta Alam. Dari hasil interogasi, mereka diketahui sudah melakukan pencurian di 18 lokasi di Banda Aceh.
AKP Ryan melanjutkan, para pelaku melakukan pencurian barang elektronik berupa handphone di beberapa lokasi. Di antaranya, tiga kali di Kecamatan Banda Raya, di Kecamatan Meuraxa dan Jaya Baru masing-masing lima kali, kemudian satu kali masing-masing di Peukan Bada, Ulee Kareng, Baitussalam, Lueng Bata dan Darussalam.
Adapun barang hasil pencurian tersebut dijual kepada DP (19) dengan harga yang tidak normal. Di antaranya HP Advan biru dengan harga Rp 200 ribu, HP Realmi C11 serta kotak dengan harga Rp 1 juta, HP Xiomi S2 serta kotak dengan harga Rp 650 ribu, HP Oppo dengan harga Rp 250 ribu, HP Samsung J2 dengan harga Rp 370 ribu, HP Samsung J2 dengan harga Rp 250 ribu, HP Realmi C2 warna biru dengan harga Rp 450 ribu, HP Advan warna putih dengan harga Rp 110 ribu dan Hp Vivo Y12 dengan harga Rp 550 ribu.
Sementara itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti handphone dari para pelaku sebanyak 15 unit handphone, tiga unit power bank, tiga buah tabung gas 3 kg dan dua unit sepeda motor yang dipergunakan sebagai alat bantu.
“Untuk saat ini para tersangka diamankan di sel Mapolresta Banda Aceh, mereka diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” ungkap AKP M Ryan.
Untuk anak di bawah umur, dikenakan Pasal 363 KUHP Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman penjara tujuh tahun. Sementara pelaku dewasa dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman pidana penjara dan penadah pasal 480 KUHP ancaman pidana empat tahun. (*)
Belum ada komentar