Kadis Pendidikan Pidie Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kadis Pendidikan Pidie Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
Kadis Pendidikan Pidie Murthalamuddin. (Foto: SERAMBINEWS.COM

PM, SIGLI – Kepolisian Resort (Polres) Pidie, menetapkan Kepala Dinas Pendidikan setempat Murthalamuddin SPd MSP, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman pemecatan terhadap guru SMPN 2 Kecamatan Geumpang, Ummiyati.

Murthalamuddin ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/11) kemarin, setelah penyidik Polres Pidie memeriksa beberapa saksi-saksi.

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi ST MM (Foto: SERAMBINEWS.COM)

Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi ST MM, kepada pikiranmerdeka.co, Sabtu (25/11) mengatakan, kasus tersebut dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.

“InsyaAllah kita akan segera melimpahkan kasus ini kepada jaksa dan tentu saja kita siapkan berkas-berkasnya dulu yang lengkap,” ujar Kasat.

Dikutip dari aceh.tribunnews.com, kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum Ummiyati dari Kantor Perwakilan Pengacara Mohammad Isa Yahya & Asociates, Sabtu (1/7) lalu, yang resmi mempolisikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pidie Murthalamuddin SPd MSP.

Kadisdik Pidie itu ditengarai melakukan pencemaran nama baik dan ancaman pemecatan terhadap guru SMPN 2 Kecamatan Geumpang, Pidie.

Kuasa hukum Mohammad Isa Yahya SH melalui Syahrol Riza SHI mengatakan, laporan ini berdasarkan surat laporan polisi nomor LP/87/VI/2017/SPKT Polres Pidie tanggal 22 Juni tentang pencemaran nama baik.

Dikatakan, secara perdata telah menimbulkan kerugian berupa penahanan gaji dan tunjangan sertifikasi, sedangkan secara pidana telah mencemarkan nama baik klien.

“Karenanya, Kadisdik Pidie mesti bertangung jawab secara hukum baik pidana maupun perdata,” kata Syahrol Riza SHI.(bbs)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ant Penyelidikan Perdagangan Imigran Rohingya Aceh 1 jpg
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menginterogasi pengungsi Rohingya (tengah) didampingi penerjemah (kanan) di Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (14/12/2023). Polresta Banda Aceh telah memeriksa 11 orang pengungsi Rohingya, yang terdampar pantai Lamreh Kabupaten Aceh Besar pada 10 Desember 2023, terkait dugaan perdagangan orang. ANTARA/Irwansyah Putra

Polresta Banda Aceh: Jaringan Penyelundupan Rohingya Libatkan Warga Lokal di Tiga Provinsi