Jumat Ini, Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali di Jantho

Jumat Ini, Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali di Jantho
Foto: PM/Oviyandi Emnur

PM, ACEH BESAR – Jumat ini (25/8), lima pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar akan menjalani hukum cambuk. Dua diantaranya adalah pasangan zina dan akan dicambuk sebanyak 100 kali dihadapan umum.

Kasat Pol PP/ WH Kabupaten Aceh Besar Rahmadaniaty, S.Sos, MM, mengatakan, uqubat cambuk terhadap lima orang dari tiga kasus tersebut telah diputuskan bersalah oleh pengadilan.

Kelima orang terhukum tersebut, masing-masing dua pelaku zina dengan jumlah cambuk masing masing 100 kali, dua orang terlibat kasus Ikhtilat dengan hukuman cambuk masing masing 25 kali, dan satu terhukum lainnya penyedia tempat maisir dengan hukuman diatas 25.

“Kita baru terima data terhukum baru lima orang, bisa jadi terhukum bertambah karena sejumlah pelaku lainnya sedang dalam persidangan. Bila seluruhnya dapat diputuskan dalam minggu ini mungkin jumlah terhukum lebih banyak dari sebelumnya,” ujar Rahmadaniaty.

Eksekusi cambuk sendiri, sambung dia, akan dilaksanakan di halaman Mesjid Al Munawarah Kota Janto.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210225 WA0000 678x381 1
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menandatangani nota kesepahaman dengan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Marwan, Rabu 24 Februari 2021, di Ruang VVIP Gedung AAC Dayan Dawood. (Dok. Ist)

Pemko Banda Aceh Jalin MoU dengan USK