PM, TAPAKTUAN – Isu mutasi pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, merebak sejak beberapa hari belakangan ini. Yang menjadi topik utama perbincangan, wacana mutasi SKPK menjelang Pemilukada 2018.
Bahkan, isu mutasi semakin ramai diperbincangkan oleh sejumlah kalangan baik di warkop maupun instansi pemerintah.
Ketua LSM Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan Pemerintah (Formak), Ali Zamzami, menyayangkan berkembangnya isu bakal digelarnya mutasi pejabat secara besar-besaran di akhir masa jabatan Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra.
Ia menilai, isu mutasi pejabat yang dihembuskan tersebut sarat muatan politis dan sengaja dihembuskan menjelang berlangsungnya Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan tahun 2018 mendatang.
“Kami menduga isu ini sengaja terus dihembuskan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan politik kelompoknya. Apalagi seperti sama-sama diketahui bahwa Bupati Aceh Selatan sekarang HT Sama Indra kembali maju pada Pilkada 2018,” kata Ali Zamzami kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (2/11) kemari.
Zamzami megatakan, isu bakal digelar mutasi pejabat tersebut sebenarnya telah dihembuskan sejak awal bulan Oktober 2017 lalu. Bahkan, beberapa sumber dari kalangan pejabat mengungkapkan bahwa rencana mutasi sempat direncanakan pada 25 Oktober 2017 lalu.
Namun rencana itu disebut-sebut urung dilaksanakan karena terbentur belum keluarnya rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Rencana mutasi yang tak kunjung direalisasikan itu justru semakin santer diperbincangkan kalangan masyarakat dan PNS setempat.
“Hingga memasuki awal bulan November 2017, desas-desus bakal digelar mutasi tersebut masih terus menjadi topik pembicaraan hangat baik dikalangan para PNS maupun masyarakat luas. Bola liar ini seperti sengaja digulirkan untuk memperkeruh suasana,” sesalnya.
Pihaknya, kata Ali Zamzami, sangat mendukung jika langkah itu dilakukan bertujuan untuk menghindari para PNS khususnya kalangan pejabat terlibat politik praktis. Tapi hendaknya kebijakan pelarangan PNS khususnya pejabat berpolitik praktis itu harus berlaku terhadap semua kandidat yang akan maju pada Pilkada 2018 mendatang.
Jikapun rencana mutasi pejabat itu benar-benar akan dilaksanakan, sambung Ali Zamzami, maka pihaknya meminta agar dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja terhadap pejabat bersangkutan bukan semata-mata untuk kepentingan politik pihak tertentu.
Selain itu, ujarnya, kebijakan mutasi pejabat pun harus mengacu kepada aturan dan ketentuan yang berlaku. Sebab, mutasi pejabat enam bulan menjelang penetapan calon dan enam bulan pasca terpilihnya calon dalam Pilkada wajib mengantongi rekomendasi Mendagri.
“Artinya bahwa, kebijakan mutasi pejabat Aceh Selatan sekarang ini harus melalui persetujuan Mendagri. Karena jadwal penetapan calon Bupati dan Wakil Aceh Selatan akan berlangsung pada pertengahan bulan Februari 2018,” ujarnya.()
Belum ada komentar