Jadi Objek Sengketa, SPBU Indrapuri Ditutup Sementara

WhatsApp Image 2023 02 06 at 5 52 02 PM
Ketua Mahkamah Syariyah Jantho, Muhammad Redha Valevi. [Dok. Humas]

PM, Jantho – Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar melakukan eksekusi pengosongan dan penutupan sementara SPBU Indrapuri, Aceh Besar.

Dalam keterangan resmi Mahkamah Syariah Jantho, Senin (6/2/2023), gelar eksekusi tersebut lantaran beralihnya kepemilikan objek sengketa tersebut pasca-putusan hukum.

Eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi dan turut dihadiri para pejabat TNI dan aparat kepolisian. Sekitar seratusan personel TNI dan polisi ikut berjaga-jaga di lokasi.

Mereka yang bersengketa adalah pemohon (penggugat) atas nama Juliati Binti M.Yacob dan saudaranya, dengan termohon (tergugat) atas nama Rizki Bin Marwan. Selain itu ada sejumlah objek sengketa lainnya di Kabupaten Pidie, berupa SPBU, tanah dan toko yang selama ini seluruh harta warisan tersebut dikuasi oleh pihak termohon.

Menurut Redha Valevi, gelar eksekusi yang dilakukan pihaknya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung sesuai dengan putusan nomor 536 K/Ag/2020 tertanggal 28 Agustus 2020.

Salah satu bunyi putusan itu, SPBU Indrapuri adalah milik Penggugat dan Tergugat yang merupakan warisan dari orang tuanya yaitu H Muhammad Yacob.

Sebelumnya SPBU tersebut dikuasai oleh termohon Rizki Bin Marwan dan keluarga, anak kandung dari Marwan, abang laki-laki pemohon (Juliati). Antara pemohon dengan termohon tersebut merupakan anak dan cucu almarhum M. Yacob dan almarhum Hj. Jamilah, pengusaha asal Pidie.

Saat meninggal dunia, mereka meninggalkan dua anak yakni, Marwan, ayah dari Rizki (pemohon) dan Juliati (termohon). Setelah Marwan yang juga abang kandung Juliati meninggal dunia, sejumlah harta tersebut, dominan dikuasai oleh Rizki dan adiknya atau keponakan dari Juliati. Terjadilah gugat menggugat di pengadilan.

Sengketa harta warisan telah dimulai sejak 2011. Awalnya telah ada putusan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho, selanjutnya perkara banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh pada 2018. Selanjutnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada 2020.

“Sejak penetapan eksekusi ini, SPBU (Indrapuri) untuk dikosongkan terlebih dahulu sebelum ada pemberitahuan Operasional dari pemiliknya yakni Ny. Juliati Binti M. Yacop,” kata Redha Valevi sesuai bunyi penetapan eksekusi.

Selain SPBU Indrapuri, objek sengkata kedua pihak lainnya yang berlokasi di Kabupaten Pidie juga telah diputuskan pembagiannya oleh Mahkamah Agung. Sebuah SPBU lainnya di Kota Sigli kepemilikannya tetap oleh Rizki bin Marwan, sementara tanah dan toko di Pidie ditetapkan sebagai milik Juliati.

Rincian nilai objek perkara warisan antara Juliati Binti M. Yacob dengan Rizki bin Marwan sebesar Rp 19 miliar. Pengadilan memutuskan, 55 persen atau Rp.10,4 miliar merupakan milik Julianti (pemohon) dan 44 persen atau Rp 8,5 miliar milik Rizki Bin Marwan (termohon). []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20240525 WA00091
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyerahkan alat semprot pertanian kepada masyarakat di Desa Lambegak, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Sabtu (25/5/2024). [Dok. Humas]

Tekan Inflasi, Aceh Besar Tingkatkan Hasil Pertanian Lokal