Ghazali Abbas Janji Perjuangkan Pasal Zakat di Senayan

Ghazali Abbas Janji Perjuangkan Pasal Zakat di Senayan
Anggota DPD RI, Ghazali Abbas Adan

PM, BANDA ACEH – Ghazali Abbas Adan menilai selama ini Pemerintah Aceh kurang serius memperjuangkan ketentuan pasal 192 UUPA tentang pungutan zakat di aceh menjadi Pengurangan Pajak PPH Terhutang segera dilaksanakan di Aceh. ia berjanji akan memperjuangkan pasal zakat di DPD RI.

Hal itu dikemukakan anggota DPD RI dari Aceh, Ghazali Abbas Adan, membedah pasal 180 dan pasal 192 UUPA tentang zakat sebagai PAD dan pengurang PPH terhutang, di Seketariat DPD RI Perwakilan Provinsi Aceh di Komplek Taman Ratu Safiatuddin, Lamprit (18/11/15).

Menurutnya, selama ini Pemerintah Aceh kurang serius memperjuangkan persoalan zakat dan lebih sibuk memperjuangkan pasal dalam UUPA yang kurang bermanfaat bagi masyarakat Aceh.

“Masalah ini (zakat) selalu diangkat di dalam rapat di DPD,” ujarnya.

Tgk Muhamamd Yus yang hadir sebagai peserta dalam diskusi mengatakan, dirinya tidak sepakat apabila persoalan zakat dikaitkan dengan pajak.

“Zakat dibayar dengan hartanya, bukan dengan pribadinya. Sementara pajak terkait personal. Sehingga jika zakat (ingin) dijadikan PAD perlu didiskusikan lagi,” ujar pria yang akrab disapa Abu Yus ini.

Ia menambahkan, apabila zakat dimasukkan dalam PAD, akan mempersulit masyarakat. “Sementara kalau melalui Baitul Mal, maka bisa dirasakan masyarakat secara langsung tanpa harus menunggu sampai enam tahun mengendap di dalam kas daerah,” tutur Abu Yus.

Amatan wartawan, hadir sebagai pemateri dalam dialog tersebut diantaranya Kadis Syariat Islam Aceh, Prof.Sahrizal Abbas, M. Saman dari Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), Heri perwakilan Baitul Mal Aceh, serta tokoh-tokoh lainnya serta sejumlah mahasiswa dari berbagai lembaga. [PM006]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisioner KIP di Tiga Kabupaten Ini Masih Kosong
KIP Aceh mengakui bahwa tak ada Tatib yang dilanggar Paslon 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, soal penggunaan alat rekam di debat ketiga, Selasa malam 19 November 2024.

Komisioner KIP di Tiga Kabupaten Ini Masih Kosong

IMG 4363 1
Koordinator FJL Aceh terpilih periode 2023-2026, Munandar (kanan) menerima penyerahan kepemimpinan secara simbolis dari koordinator sebelumnya, Zulkarnaini Masry. [Dok. FJL Aceh]

Munandar Pimpin FJL Aceh Periode 2023-2026

MaTA : Vonis Bebas Akmal Ibrahim Janggal dan Aneh
Mantan Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim (tengah) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, karena tidak terbukti melkukan korupsi dan merugikan negara dalam upaya pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Aceh Barat Daya | Foto Kompas.com

MaTA : Vonis Bebas Akmal Ibrahim Janggal dan Aneh