PM, Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, mengumumkan izin sementara untuk operasi galian C di wilayah Aceh Besar.
“Izin ini bersifat sementara, diambil dengan pertimbangan kemanusiaan karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” kata Iswanto dalam keterangannya pada Jumat (29/9/2023).
Ia menjelaskan bahwa kepastian lokasi eksploitasi akan ditentukan setelah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I di bawah Kementerian PUPR mengeluarkan peta lokasi galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aceh Besar.
Sebelumnya, Pj Bupati Iswanto telah memfasilitasi pertemuan antara sopir truk dan pengusaha galian C dengan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, pada Sabtu pekan lalu di Gedung Mal Pelayanan Publik, Lambaro.
Muhammad Iswanto menekankan bahwa izin sementara untuk eksploitasi ini tidak melanggar regulasi yang ada, terutama dalam hal lokasi galian. Salah satunya adalah bahwa galian harus berada di luar area satu kilometer dari jembatan dan tidak boleh menambang di tikungan DAS. “Lokasi tidak dapat dinegosiasikan, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi pelestarian lingkungan,” ujar Iswanto.
Kebijakan sementara ini bertujuan untuk mempertimbangkan nasib sopir truk dan pengusaha galian C, serta dampaknya terhadap perekonomian masyarakat dan kelanjutan proyek-proyek pembangunan.
Kadis DPMPTSP Aceh Besar, Agus Husni, menambahkan bahwa terkait izin usaha, Mendagri telah mengeluarkan Surat No.900.1.13.1/3823/Keuda, tertanggal 31 Juli 2023, yang menjelaskan legalitas dan pemungutan pajak MBLB. Poin 4 dari surat tersebut menetapkan bahwa semua izin usaha, baik yang sudah memiliki izin maupun yang belum, wajib membayar pajak. Bupati/wali kota juga diminta untuk berkoordinasi dengan gubernur dalam hal pemberian izin dan melakukan pendataan terhadap wajib pajak yang sudah memiliki izin maupun yang belum.
Agus menyatakan bahwa masyarakat dapat melanjutkan pekerjaan mereka seperti biasa sambil menunggu penentuan lokasi yang diperbolehkan dan yang tidak oleh tim teknis BWS 1 dan ESDM Aceh. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengajukan permohonan izin secepatnya setelah lokasi direkomendasikan oleh tim teknis.
Jika lokasi sudah ditentukan, seluruh pengusaha galian C diminta untuk menghentikan operasi mereka di lokasi yang dilarang dan melanjutkan operasi di lokasi yang direkomendasikan oleh tim teknis.
Pada kesempatan tersebut, Saifullah A Gani, yang mewakili DPMTPSP Aceh, berjanji untuk memproses izin dengan cepat setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari ESDM Aceh dan BWS 1. “Dalam proses izin, hindari penggunaan jasa calo atau tindakan yang dapat memperlambat proses. Silakan ajukan izin langsung dan urus sendiri,” kata Saifullah. []
Belum ada komentar