Ini Kronologis Indikasi Korupsi Proyek Kuala Gigieng

Ini Kronologis Indikasi Korupsi Proyek Kuala Gigieng
Ini Kronologis Indikasi Korupsi Proyek Kuala Gigieng

PM, Banda Aceh—Kalangan aktivis anti korupsi di Aceh menyatakan kasus yang diduga melibatkan Adun Mukhlis (Bupati Aceh Besar) ini tidak ada alasan untuk dihentikan tanpa proses hukum terhadap pelakunya. Indikasi kerugian negara dalam kasus ini disinyalir sebesar nilai proyek yakni Rp2 miliar.

Berikut kronologisnya.

Pada tahun 2008, Kabupaten Aceh Besar mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Menteri Keuangan RI melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk budi daya ikan tawar di Kota Jantho dan Krueng Raya senilai Rp2,240 miliar.

Namun, Dinas Perikanan Aceh Besar secara sepihak mengubah bentuk proyek yang telah diatur oleh kementerian itu. Dana senilai Rp2 miliar  dialihkan untuk normalisasai Kuala Gigieng dan sisanya Rp240 juta untuk budi daya ikan air tawar di Kota Jantho.

Perubahan itu melanggar Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Tehnis (Juknis) pengelolaan keuangan DAK. Pasalnya, dalam aturan menyebutkan perubahan suatu mata anggaran ke lokasi lain dari yang ditetapkan sebelumnya, hanya bisa dilakukan atas persetujuan Menteri Keuangan.

Dugaan kesalahan lainnya, rekanan PT Rika Jaya yang dinakhodai Mukhlis (dipanggil Adun) kembali memindahkan lokasi pengerukan dari gambar awal yang direncanakan Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Besar.

Meski pengerukan itu dilakukan di Kuala Gigieng, tetapi lokasinya bergeser jauh dari lokasi yang tentukan sebelumnya. Itu dilakukan Mukhlis tanpa ada persetujuan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Besar selaku pemilik proyek.

Selain itu, normalisasi Kuala Gigieng juga tidak berdampak positif bagi nelayan di sana. Lokasi yang dikeruk kembali mendangkal beberap bulan setelah proyek selesai. Itu terjadi karena pasir bekas kerukan ditempatkan hanya berjarak 10 meter dengan pinggir sungai, sehingga kembali dibawa ombak ke dalam sungai. Sementara dalam aturan normalisasi sungai,pasir bekas kerukan minimal ditempatkan 70 meter dari pinggir sungai.

Atas dasar itu, menurut aktivis GeRAK Aceh dan GeRAK Indonesia, indikasi merugikan negara dalam proyek Kuala Gigieng ini sudah sangat jelas. Mereka menganggap hanya penyidik  yang terkesan tidak serius menanganinya. (PM-016)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait