Oleh Zahlul Pasha
*Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada/Alumunus Hukum Pidana Islam UIN Ar-Raniry
Keputusan pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengundang reaksi beragam dari masyarakat. Melalui Wiranto selaku Menkopulhukam, pemerintah menilai kehadiran HTI berpotensi mengancam keamanan nasional. Ada tiga alasan yang disebutkan Wiranto saat mengumumkan pembubaran HTI, yakni HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan, ketertiban masyarakat dan membahayakan keutuhan NKRI.
Di satu sisi nampaknya pemerintah dihinggapi dilema dalam mengambil kebijakan untuk membubarkan ormas-ormas yang dinilai bermasalah. Hal ini semata-mata karena konsekuensi dari negara demokrasi. Indonesia yang meneguhkan diri sebagai negara demokrasi, tentu harus tunduk pada prinsip itu. Suatu negara demokrasi, sangat menghormati hak-hak warga negara, di antaranya adalah hak berserikat, berkumpul dan berpendapat sebagaimana diatur dalam konstitusi negara UUD 1945. Tentu saja, hak-hak tersebut bukan tanpa batasan, karena kebebasan meskipun telah diatur dalam konstitusi tentu tidak boleh melanggar hak-hak orang lain. Di sinilah peran negara mengatur kebebasan dan memberikan batasan-batasan bagi warga negaranya.
Negara diberi kekuasaan untuk mempromosikan kepentingan warga negara dan mengatur pemenuhan kepentingan tersebut atau bahkan membatasinya jika dapat merugikan kepentingan warga negara lain. Pada tahap ini tentu negara harus berhati-hati, karena jika negara hanya mempromosikan kepentingan sekelompok warga negara saja, maka akan menjadi negara kelas yang melahirkan gerakan-gerakan sosialisme komunisme. Ataupun jika kekuasaan negara terlalu dominan, maka demokrasi tidak akan tumbuh karena selalu didikte dan dikendalikan oleh negara yang pada akhirnya melahirkan otoritarianisme. Demikian pula jika kekuasaan yang dominan adalah masyarakat sipil, sedangkan negara lemah, maka yang akan terjadi adalah situasi chaos atau government-less tanpa arah.
Dalam kasus pembubaran HTI, hal yang menarik diperhatikan adalah di balik keluarnya keputusan pemerintah membubarkan ormas tersebut yang hampir bersamaan dengan jadwal pembacaan vonis hakim atas kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Keputusan pemerintah mengindikasikan semacam ada pertukaran dalam dua kasus itu. Karena, apabila dimisalkan HTI adalah respresentasi kelompok kanan keagamaan dibubarkan, maka untuk memberikan pengembangan, Ahok yang dianggap sebagai kelompok kiri pun diberi vonis sehingga di situlah terjadi kompromi politik keseimbangan. Walau bagaimanapun, tidak bisa dipungkiri bahwa fenomena ini adalah ekses dari peristiwa Surat Al-Maidah yang berkepanjangan dan berujung pada demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai ormas Islam termasuk HTI beberapa waktu lalu.
Pandangan tersebut memang sekedar asumsi. Jika memang alasan ini yang melandasi kebijakan pemerintah membubarkan HTI, maka cara negara dalam menyelesaikan persoalan akan selalu dinilai secara politik, bukan berdasarkan prinsip hukum. Implikasinya tentu pada kemunduran praktik demokrasi yang kita laksanakan dan pelanggaran HAM atas keputusan tersebut.
Sebenarnya, wacana pembubaran organisasi masyarakat telah lama didengungkan pemerintah. Sebelumnya, santer terdengar gerakan yang dipimpin Habib Rizieq Shihab, Front Pembela Islam (FPI), juga hendak dibubarkan, ditambah adanya desakan-desakan dari kelompok masyarakat karena beberapa aktivitas beberapa ormas yang dinilai cenderung anarkis dan melenceng dari ketentuan hukum.
Satu fenomena yang tidak bisa dibendung pasca reformasi yakni kemunculan ormas di Indonesia bak ilalang di musim hujan. Hal ini tidak terlepas dari kemudahan mendirikan ormas sebagaimana diatur dalam UU No.17/2013 (UU Ormas). Sebaliknya, ketika ada ormas yang dianggap melakukan pelanggaran dan harus dibubarkan, maka pembubarannya tidak semudah pendiriannya. Kesulitan pembubaran ormas inilah konsekuensi dari negara demokrasi yang menjamin hak-hak warga negaranya dalam berserikat, berkumpul dan berpendapat, yang pada zaman otoriter Orde Baru amat diharamkan. Hadirnya UU Ormas semakin mempersulit pembubaran ormas, karena di dalamnya diatur mekanisme dan prosedur yang rinci terkait pembubaran ormas.
Di dalam UU Ormas, prosedur pembubaran ormas dapat dilakukan dengan dua cara, tergantung bentuk hukum ormas bersangkutan, berstatus badan hukum berdasarkan pengesahan menteri yang membidangi hukum atau ormas tidak berbadan hukum yakni sekedar keterangan terdaftar pada Kemendagri jika ormas berlingkup nasional atau gubernur dalam lingkup provinsi dan bupati dalam skala kabupaten/kota (Pasal 16).
Bagi ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kemendagri, maka pemerintah atau pemerintah daerah bisa mencabut Surat Keterangan Terdaftar ormas yang bersangkutan. Sedangkan ormas yang berbadan hukum artinya memperoleh pengesahan dari Kemenkumham, maka melalui mekanisme pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai pembubaran ormas tersebut, maka pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan badan hukum ormas yang bersangkutan.
Penjatuhan sanksi di atas tidak dapat dilakukan pemerintah tanpa didahului penjatuhan sanksi administratif lain sebelumnya, yakni peringatan tertulis sebanyak tiga kali. Apabila ormas tidak mematuhi sanksi peringatan tertulis, maka pemerintah atau Pemda menjatuhkan sanksi penghentian dana atau hibah dan penghentian sementara kegiatan berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung bagi ormas lingkup nasional dan pertimbangan DPRD, kepala kepolisian dan kepala kejaksaan bagi ormas lokal sesuai tingkatannya.
Intinya, semua mekanisme dan prosedur pembubaran ormas telah diatur detail dalam UU Ormas. Ketentuan pembubaran yang begitu detail menandakan sulitnya membubarkan ormas, namun bukan berarti tidak mungkin, apalagi ormas yang dianggap telah melenceng dari ketentuan yang ditetapkan dalam UU Ormas dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Karennya, pemerintah tidak akan semena-mena memutuskan membubarkan suatu ormas tanpa prosedur yang jelas.
Dalam konteks pembubaran HTI, patut diketahui bahwasanya keputusan pemerintah membubarkan HTI baru sekedar langkah awal yang disampaikan lewat Menkopulhukam. Berdasarkan UU Ormas sebagaimana disinggung di atas, keputusan tersebut tidak serta menghapuskan status HTI sebagai ormas berbadan hukum Indonesia. Adapun tahapan selanjutnya yakni menunggu pertimbangan dari pengadilan. Dalam hal ini, pihak HTI diberikan hak membela diri dengan memberikan keterangan dan bukti di persidangan atas tuntutan pemerintah.
Di sisi lain, pembubaran HTI juga dapat dimaknai dengan tergerusnya nilai-nilai demokrasi Pancasila yang dipraktekkan oleh Indonesia. Demokrasi Pancasila yang kita anut, yang dianggap sebagai antitesis pilihan demokrasi Barat yang cenderung liberal, sejatinya menaungi dan memberi contoh apa arti demokrasi bagi kelompok pembencinya. Pilihan membubarkan HTI tidak menunujukkan kondisi negara sedang kuat. Justru sebaliknya, negara sedang dilanda krisis terutama krisis dalam bidang keamanan dan ketahanan. Setidaknya, realitas dan kondisi negara belakangan ini membuktikan hal demikian, negara sedang disibukkan isu perpecahan, kebencian dan permusuhan antar-kelompok suku, ras dan agama. Jika isu ini tidak ditangani secara maksimal, bukan tidak mungkin akan mengancam kedaulatan dan keutuhan negara Indonesia.[]
Belum ada komentar