PM, Banda Aceh – Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar pada Kamis (28/1/2021) lalu memvonis terdakwa kasus pemerkosaan di Aceh Besar selama 175 bulan penjara. Pelaku dinyatakan terbukti melakukan perbuatannya terhadap korban yang merupakan seorang perempuan pekerja rumah tangga.
Kejadian itu bermula pada Rabu, 26 Agustus 2020 silam tepatnya di Jalan Lhoknga – Leupung, Aceh Besar, terdakwa RR menjemput korban pada pukul 21.30 WIB menggunakan mobil rental.
Usai dijemput, korban lalu dicekik, diancam lalu diperkosa dalam mobil tersebut meskipun telah melakukan perlawanan.
RR sempat berjanji akan menikahi korban. Namun karena tidak terima dengan perbuatan itu, keesokan harinya korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya. Mereka lalu meneruskan pelaporan ke pihak yang berwajib.
Adapun majelis hakim yang memeriksa perkara yakni Siti Salwa (Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho) selaku Ketua Majelis Hakim, serta Ridhwan dan Fadhlia yang masing-masing bertindak sebagai hakim anggota.
Terdakwa usai mendengar putusan tersebut menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, sebelum memutuskan untuk banding atau menerima putusan tersebut. []
Belum ada komentar