PM, Banda Aceh – Puluhan jurnalis dari lintas organisasi di Banda Aceh menggelar aksi solidaritas mengecam pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali, AA Narendra Prabangsa, yang dilakukannya pada tahun 2010 silam. Aksi diadakan di depan Mesjid Raya Baiturrahaman, Jumat (25/1).
I Nyoman Susrama diketahui masuk dalam daftar terpidana yang memperoleh keringanan hukuman sesuai Keppres nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara, tanggal 7 Desember 2018 lalu.
(Foto: Riska Munawarah)
Belum ada komentar