Edarkan Sabu, Dua Warga Montasik Diringkus Polisi

Edarkan Sabu, Dua Warga Montasik Diringkus Polisi
Edarkan Sabu, Dua Warga Montasik Diringkus Polisi

PM, Jantho – Satresnarkoba Polres Aceh Besar, menangkap dua orang pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di desa Meunasah Tutong, kecamatan Montasik, Aceh Besar, pada Rabu (10/1) malam.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya, delapan paket sabu seberat tiga gram dan telpon genggam.

“Kedua pelaku yang ditangkap berinisial I (30) berprofesi sebagai petani warga desa Montasik, dan N (20) seorang pelajar yang juga warga Montasik,” kata Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto, Rabu (10/1).

Menurut Heru, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga setempat dimana keduanya sering melakukan transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku transaksi sabu di kawasan desa Meunasah Tutong, lalu tim opsnal Resnarkoba Polres Aceh Besar langsung menuju ke TKP untuk melakukan pengecekan,” ungkap Heru.

“Dari hasil penggrebekan pada sebuah rumah, ditemukan tersangka dengan barang bukti sabu yang dimasukkan ke dalam kotak bedak,” lanjutnya.

Dari hasil pengembangan, diketahui barang haram tersebut milik tersangka I. Saat dilakukan penggeledahan juga turut disaksikan aparat desa setempat.

“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses pengembangan selanjutnya,” pungkas Heru.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

D765BEC3 64A1 4AA4 972D 6AC373A2D84A
Dua komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kedua kanan), dan Aminudin (kanan) berbicara dengan polisi di sela pemeriksaan tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI. ANTARA FOTO/Aditya

Komnas HAM Nilai Kematian Laskar FPI Sebagai Tindakan Pelanggaran HAM

Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan Camat Peusangan, TMP sebagai tersangka dan melakukan penahanan, Selasa (31/12/2024). (Foto: Ihkwati/ Kabar Bireuen)
Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan Camat Peusangan, TMP sebagai tersangka dan melakukan penahanan, Selasa (31/12/2024). (Foto: Ihkwati/ Kabar Bireuen)

Camat Peusangan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Studi Banding