Perkara Judi Sabung Ayam Oknum Dewan Agara Sudah P21

Perkara Judi Sabung Ayam Oknum Dewan Agara Sudah P21
ILUSTRASI

PM, Aceh Tenggara – Berkas perkara oknum anggota DPRK Aceh Tenggara dari partai PDIP berinisial TG, yang diamankan aparat Kepolisian karena terlibat kasus judi sabung ayam saat ini sudah P21.

“Berkas perkaran oknum anggota DPRK Agara berinisial TG dan kedua rekannya sudah P21 di Kejari Agara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fitrah SH melalui Kasi Pidum Sairi SH dihubungi PIKIRANMERDEKA.CO Senin (14/5).

Terkait: Tak Patut Ditiru, Anggota DPRK dari PDIP Ditangkap di Lokasi Sabung Ayam

Meski sudah P21, kata dia, perkara tersebut belum dilanjutkan ke persidangan, sebab tersangka beserta barang bukti dalam kasus itu belum diserahkan penyidik Polres Agara.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka telah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah. “Mereka akan menjalani hukuman uqubat cambuk,” katanya.

Untuk kasus judi /maisir diperkirakan akan dikenakan hukuman 12 kali uqubat cambuk dan jika dibayar denda sekitar 120 gram emas murni. “Jika nanti dilakukan sidang akan dikabari,” ungkap Sairi.

Diketahui, oknum anggota DPRK yang berasal dari PDI Perjuangan berinisial TG ini, ditangkap oleh petugas bersama dua rekannya yakni AM dan WJ, pada Sabtu (7/4) lalu dalam sebuah penggerebekan judi sabung ayam di kawasan Gampong Lawe, Perbunga, Kecamatan Babul Makmur.

Saat penggerebekan, sejumlah pelaku lain yang terlibat dalam sabung ayam berhasil melarikan diri. Sementara tiga lainnya berhasil ditangkap.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ketua TP-PKK Aceh, Ny. Marlina Muzakir, didampingi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh, Safrina Salim, saat meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gampong Lambhuk, Banda Aceh, Senin (28/4/2025).
Ketua TP-PKK Aceh, Ny. Marlina Muzakir, didampingi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh, Safrina Salim, saat meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gampong Lambhuk, Banda Aceh, Senin (28/4/2025).

Aceh Gencarkan Program Dapur Makan Bergizi Gratis, PKK dan BKKBN Turun Tangan