Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pemuda Aceh Utara Ini Ditangkap Polisi

tsk sabu
Ilustrasi tersangka sabu. FOTO: Internet

PM, LHOKSUKON – Seorang pemuda berinisial Mi (23), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Rabu pagi, (15/11).

Pemuda itu ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 07.30 WIB. Bersama tersangka, petugas mengamankan sabu-sabu sebanyak 3 paket dengan berat 1,71 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani Ilyas, mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa terlapor sering menjual, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

“Selanjutnya hari ini anggota kita melakukan penggerebekan ke lokasi dan didapati barang bukti sabu di dalam tumpukan kayu di samping luar rumah tersebut,” katanya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ant Penyelidikan Perdagangan Imigran Rohingya Aceh 1 jpg
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menginterogasi pengungsi Rohingya (tengah) didampingi penerjemah (kanan) di Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (14/12/2023). Polresta Banda Aceh telah memeriksa 11 orang pengungsi Rohingya, yang terdampar pantai Lamreh Kabupaten Aceh Besar pada 10 Desember 2023, terkait dugaan perdagangan orang. ANTARA/Irwansyah Putra

Polresta Banda Aceh: Jaringan Penyelundupan Rohingya Libatkan Warga Lokal di Tiga Provinsi