Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pemuda Aceh Utara Ini Ditangkap Polisi

tsk sabu
Ilustrasi tersangka sabu. FOTO: Internet

PM, LHOKSUKON – Seorang pemuda berinisial Mi (23), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Rabu pagi, (15/11).

Pemuda itu ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 07.30 WIB. Bersama tersangka, petugas mengamankan sabu-sabu sebanyak 3 paket dengan berat 1,71 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani Ilyas, mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa terlapor sering menjual, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

“Selanjutnya hari ini anggota kita melakukan penggerebekan ke lokasi dan didapati barang bukti sabu di dalam tumpukan kayu di samping luar rumah tersebut,” katanya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejati Aceh ekspose
Tim Penyelidik bidang Intelijen Kejati Aceh telah melakukan ekspose dengan hasil terhadap kasus dugaan penyimpangan pada Kegiatan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Aceh Tahun 2019 oleh Dinas Pertanahan Aceh | Foto: Istimewa

Apa Kabar Kasus Dugaan Penyimpangan Sertifikasi Tanah Masyarakat Miskin TA 2019?