Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pemuda Aceh Utara Ini Ditangkap Polisi

tsk sabu
Ilustrasi tersangka sabu. FOTO: Internet

PM, LHOKSUKON – Seorang pemuda berinisial Mi (23), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Rabu pagi, (15/11).

Pemuda itu ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 07.30 WIB. Bersama tersangka, petugas mengamankan sabu-sabu sebanyak 3 paket dengan berat 1,71 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani Ilyas, mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa terlapor sering menjual, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

“Selanjutnya hari ini anggota kita melakukan penggerebekan ke lokasi dan didapati barang bukti sabu di dalam tumpukan kayu di samping luar rumah tersebut,” katanya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

997840 720
Warga Myanmar di Thailand menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kedutaan Besar Myanmar di Bangkok pasca kudeta militer Myanmar, pada 1 Februari 2021. [REUTERS/Athit Perawongmetha]

Jaringan Sipil Asia Kecam Kudeta Militer di Myanmar