Soal TWK, Pegawai KPK Bakal Diperiksa Komnas HAM

2925092906
Gedung KPK. [Dok. KOMPAS]

Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal meminta keterangan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (31/5/2021).

“Pendalaman keterangan ini bertujuan menggali karakteristik dan dinamika pola kerja dan hubungannya dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, M Choirul Anam dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).

Anam menjelaskan, pada hari ini direncanakan pihaknya bakal meminta keterangan 6 pegawai KPK, di antaranya para pengurus Wadah Pegawai KPK.

“Komnas HAM berharap dapat memeriksa 6 orang, termasuk pengurus Wadah Pegawai KPK (WP KPK). Pemeriksaan akan dimulai pukul 10.00 WIB – selesai di kantor Komnas HAM RI,” ucapnya.

Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Novel Baswedan dan kawan-kawan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Novel telah dimintai keterangannya pada pada Jumat (28/5/2021) kemarin. Selain memberikan keterangan, Novel Baswedan dkk melengkapi bukti-bukti adanya pelanggaran HAM dalam TWK tersebut.

Usai dimintai keterangannya, Novel berharap Komnas HAM dapat segera menuntaskan penyelidikan mengenai polemik TWK tersebut.

“Saya kira keteragan-keterangan yang saya sampaikan dan kawan-kawan sampaikan melengkapi bukti-bukti yang ada dan semoga bisa dikonstruksikan dengan sebaik-baiknya dan secepat mungkin,” ujar Novel kepada wartawan, Sabtu (29/5/2021).

Terpisah, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menuturkan, pemanggilan Novel bertujuan meminta keterangan tambahan guna mendalami substansi dari permasalahan TWK yang beberapa waktu dilaporkan kepada pihaknya.

Dalam pemeriksaan itu, kata Beka, Komnas HAM mengomparasikan serangkaian TWK dengan berbagai macam peraturan. Mulai dari UU ASN, peraturan internal KPK hingga UU KPK itu sendiri.

“Tentu saja pemeriksaan ini lebih detail. Sehingga kami bisa mengecek bagaimana proses yang ada, apakah itu memang bertentangan atau tidak, sesuai atau tidak. Kemudian, materi tersebut disesuaikan dengan prinsip dan standar hak asasi manusia,” ucapnya.[]

Sumber: Okezone

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait