Darni Diberhentikan dari Senat Unsyiah

Darni Diberhentikan dari Senat Unsyiah
Darni Diberhentikan dari Senat Unsyiah

Foto DarniPM, Banda Aceh – Terpidan korupsi beasiswa Unsyiah, Darni M Daud resmi diberhentikan dari  anggota Senat Unsyiah menyusul status hukum (terpidana korupsi) yang kini diemban mantan Rektor Unsyiah tersebut.  Pemberhentian itu terhitung  sejak Februari 2014.

Darni diberhentikan dengan hormat melalui  Surat Keputusan (SK) Nomor 273/2014 ditandatangi Rektor Unsyiah Prof Samsul Rizal, 4 Februari 2014. Sebelumnyan Menteri Pendidikan RI juga telah mencabut untuk sementara gelar guru besar (profesor) yang disandang Darni.

“Iya sudah saya keluarkan SK pemberhentian sementara Darni dari organisasi  senat. Ini berkaitan dengan status terpidana Darni. Guru besar Darni juga telah dicabut untuk sementara oleh Mendikbud,” kata Samsul Rizal kepada pikiranmerdeka.com, Kamis (03/04/14).

Selain Darni, pemberhentian serupa juga ditujukan kepada mantan Dekan FKIP Unsyiah, Yusuf Azis yang juga berstatus terpidana korupsi dalam kasus  yang sama yakni korupsi beasiswa Unsyiah tahun 2009-2011.  Seperti diketahui, dalam kasus itu Darni dan Yusuf Azis divonis hakim  PN Tipikor Banda Aceh, masing-masing dua tahun penjara pada 27 Februari 2014.

Selain keduanya, ada juga mantan Bendahara Unsyiah Mukhlis mulai ditahan penyidik (penuntut umum) Kejaksaan Tinggi Aceh sejak ditetapkan menjadi tersangka, Selasa 24 September 2013 setelah  menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Bantah Terlibat Korupsi 

Disinggung  dugaan keterlibatannya dalam kasus yang telah menyeret kedua guru besar  itu sehingga turut ditetapkan hakim dalam amar putusan Darni,  Samsul Rizal mengaku semua itu tidak benar.

“Kalau saya terlibat dari dulu saya sudah dihukum. Kapan itu ada penetapan hakim kalau saya turut terlibat? Saya belum baca itu, ” jawab Samsul Rizal.

Terkait adanya demontrasi mahasiswa yang terus mendesak agar dirinya ditahan dan dijadikan tersangka dalam kasus beasisawa tersebut, Samsul mengatakan mahasiswa yang demo itu merupakan mahasiswa bayaran.

“Yang demo itu satu, dua, tiga orang  mahasiswa yang dibayar. Jadi kalau masalah itu ditanya saja sama penegak hukum. Kalau perlu wartawan bisa investigasi keterlibatan saya,” tuturnya. (PM-016)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perempuan Aceh Perlu Pengetahuan Parenting
Bunda Paud Aceh, Niazah A Hamid menerima bingkisan dari Astrie Ivo saat  mengikuti Seminar Nasional Islamic Parenting dengan tema ‘Sepasang Sayap Menuju Surga ‘di AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Selasa (15/3).

Perempuan Aceh Perlu Pengetahuan Parenting

Memburu Kursi Pijay Satu
Pasangan Calon Independen Tgk Muhibbuddin M Husen dan M Yusuf Ibrahim.

Memburu Kursi Pijay Satu