Butuh Gerakan Masif Berantas Narkoba di Aceh

IMG 20210106 WA0002
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama Kapolda Aceh, Wahyu Widada, Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, Kasdam IM, Joko Purwo Putranto menghadiri Press Conference Pengungkapan Jaringan Gelap Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 61 Kg, di Aula Serbaguna Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (6/1/2021). (Foto/Humas)

*Data Kejati Aceh, 31 Orang Dituntut Hukuman Mati

PM, Banda Aceh – Prihatin dengan kian maraknya penyelundupan narkoba di Aceh, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mendesak pentingnya gerakan masif untuk memberantasnya.

“Sudah saatnya kita membangun gerakan yang masif, menyeluruh untuk mencegah peredaran gelap narkoba. Seluruh elemen bangsa, seluruh organisasi dan lembaga harus mendukung upaya ini,” ujar Nova dalam konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 61 Kg sabu, di Aula Serbaguna Polda Aceh, Rabu (6/1/2021).

Ia juga mengajak pers untuk terus mendukung pemerintah dalam mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat.

“Mohon dukungan insan pers untuk terus membantu pemerintah dan aparatur hukum pada segala kegiatan yang berkaitan dengan kampanye dan sosialisasi terhadap pencegahan narkoba,” kata dia.

Terkait keberhasilan polisi mengungkap penyelundupan 61 kilogram sabu tersebut, Nova menyampaikan bahwa hal itu telah menyelamatkan 488 ribu jiwa dari pengaruh buruk narkoba, terutama kaum milenial.

Karenanya dalam kesempatan yang sama, Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada meminta Kajati Aceh menjerat para tersangka dengan ancaman hukuman maksimal.

“Tidak ada kompromi dalam menindak tegas para pengedar narkoba,” kata Wahyu.

Permintaan itu disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf. Pihaknya menyatakan siap mendukung Polda Aceh untuk memberantas narkoba.

“Kami mendukung, terutama untuk memberikan efek jera bagi jaringan pengedar narkoba,” kata M Yusuf yang turut menghadiri konferensi pers.

Sebagai catatan, penanganan kasus narkoba di Kajati Aceh, sebanyak 31 orang dituntut hukuman mati. Sementara yang sudah inkrah tiga orang, sisanya masih dalam proses kasasi dan banding.

“Selain itu, kita juga menuntut seumur hidup sebanyak 33 kasus, inkrah lima perkara dan sisanya sedang proses kasasi dan banding,” ungkap Yusuf. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Membidik Tersangka Baru
Kementerian Agama Republik Indonesia, Provinsi Aceh. Foto: PM/Oviyandi Emnur

Membidik Tersangka Baru