PM, Lhokseumawe – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh berhasil menemukan dan menyita 18.264 batang rokok illegal, Rabu, (31/07/ 2024).
Dede Mulyana Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh mengatakan, Penindakan tersebut merupakan hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal tanggal 23 – 26 Juli 2024 di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Rokok illegal yang disita tersebut diperkirakan senilai Rp 43,468,400.
Sementara itu, kerugian negara yang timbul akibat rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 30,798,500. Kerugian negara tersebut terjadi akibat tidak dipenuhinya kewajiban keuangan kepada negara berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
“Barang bukti berupa 18.264 batang rokok illegal telah disita dan dibawa ke KPPBC Banda Aceh untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.,”Kata Dede Mulyana Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh
Rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah salah satu jenis rokok illegal, yakni melanggar Undang-Undang (UU) nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ciri utama rokok illegal tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai namun palsu, atau dilekati pita cukai bekas pakai, atau dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukan.
,”Rokok illegal tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara, sehingga mengakibatkan hilangnya penerimaan negara., “
Selain meningkatkan pengawasan terhadap upaya Penyelundupan produk ilegal, petugas Bea Cukai juga berwenang meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk rokok Ilegal diperjual belikan dilingkungan masyarakat.
, “Apabila didapati peredaran rokok illegal, Petugas Bea Cukai berwenang melakukan penindakan terhadap rokok illegal dan orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran rokok illegal tersebut, termasuk penjual rokok ilegal, “
Kepada para pedagang, konsumen, dan seluruh lapisan masyarakat diingatkan agar cermat dalam menjual dan membeli rokok ilegal tidak dilengkapi pita Bea Cukai tersebut.
Belum ada komentar