PM,Lhoksukon—Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Diperindagkop) Aceh Utara mengimbau agar pedagang ikan tidak memakai formalin sebagai bahan pengawet dagangannya.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Diperindagkop) Aceh Utara, Arifin, Kamis (20/2/2014). Ditambahkan Arifin, penggunaan formalin pada ikan dapat berdampak buruk jika dikonsumsi.
Menurutnya, hampir 40 persen ikan basah dan ikan asin yang dijual di Aceh Utara mengandung formalin. Padahal, itu merupakan racun dan tidak boleh dikonsumsi.
“Kita akan segera menurunkan tim untuk mensosialisasikan dampak buruk penggunaan formalin pada makanan, khususnya ikan. Kita juga minta pembeli dapat jeli dan tidak membeli ikan yang berformalin. Ikan yang telah diberi formalin akan dijauhi lalat,” pungkas Arifin.[Nda]
Belum ada komentar