Anggaran Daerah Rp7,5 Miliar Mengalir ke Lima Pejabat

Anggaran Daerah Rp7,5 Miliar Mengalir ke Lima Pejabat
Anggaran Daerah Rp7,5 Miliar Mengalir ke Lima Pejabat

PM, Banda Aceh – Anggaran Aceh Utara senilai Rp 7,5 miliar  yang dipinjam dari Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, tahun 2009, diduga mengalir ke lima pejabat Aceh Utara kala itu. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didesak menyeret mereka ke muka hukum.

Kelima pejabat (kini-mantan-red) Aceh Utara itu, antara lain, Ilyas A Hamid (Bupati Aceh Utara Periode 2009-2012), Rp 2 miliar, Misbahul Munir  (Wakil Ketua DPRK Aceh Utara) Rp 300 juta, A Junaidi (Anggota DPRK Aceh Utara ) Rp 500 juta, Muhammad Thaib (Staff ahli bupati) Rp 645 juta dan M Yahya (Kolega bupati Ilyas A Hamid) Rp 300 juta.

Untuk mepercepat proses hukum terhadap para “penikmat” anggaran daerah yang sebelumnya telah menyeret mantan kepala bank tersebut  4 tahun penjara , sudah diserahkan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu  Januari 2014.

Penyerahan itu sekaligus menjadi laporan kedua MaTA atas kasus dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya, pada 4 Desember 2012 lalu MaTA juga sudah melaporkan kasus ini ke Kejati Aceh, namun hingga kini  proses hukumnya dinilai  masih terkesan jalan ditempat.

“Hasil investigasi kami,  dana daerah Rp 7, 5 miliar tahun 2009 itu mengalir ke sejumlah pejabat di Aceh Utara kala itu. Namun baru lima nama yang kami temukan. Nama-nama itu sudah kami laporkan ke penyidik Kejati Aceh untuk bukti tambahan baru atas laporan kami sebelumnya,” kata Koordinator Advokasi Korupsi MaTA, Baihaqi kepada pikrianmerdeka.com, Jumat (31/1/14).

Dalam laporan tersebut, MaTA  juga menulis dua nama lain yang turut berperan dalam peminjaman  anggaran daerah Aceh Utara ini.  Salah satunya, mantan Kepala Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, Effendi Burhanuddin yang  pada 13 Maret 2013 divonis  4 tahun dan denda Rp 5 miliar oleh Mahkamah Agung (menguatkan putusan PN Lhokseumawe) atas kasus kejahatan bank.

Selanjutnya, Melodi Thaher (Kabag Ekonomi dan Investasi Setdakab Aceh Utara) selaku orang yang mengajukan pinjaman uang daerah  Rp 7, 5 miliar ini ke bank  yang dipimpin  Effendi Burhanuddin (kini terpidana) tersebut. “Kedua nama ini, berperan banyak dalam mencairkan anggaran daerah. Maka nama mereka turut kami serahkan juga,” tambah Baihaqi.

Ia menambahkan pinjaman dana daerah Aceh Utara pada Bank Bank Aceh cabang Lhokseumawe itu awalnya direncanakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tahun 2009 karena pada saat itu, Pemkab setempat belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan tahun 2009.

Namun faktanya, pinjaman tersebut ternyata tidak dialokasikan untuk membiayai pembangunan sesuai rencana sebelumnya, tetapi dana tersebut malah dibagi-bagi kepada beberapa oknum dilingkungan Pemkab Aceh Utara dan kolega bupati.

Kasus pinjaman dana daerah Aceh Utara di Bank Aceh Cabang Lhokseumawe tahun 2009 senilai Rp 7, 5 miliar telah membuat kredit macet di bank Badan Usaha Milik Daerah (BUBD) daerah tersebut.

Kejadian ini telah menyeret petinggi bank itu dihukum penjara dalam kasus kejahatan perbankan. Namun, MaTA menilai kasus tersebut tidak hanya terkait kejahatan bank tetapi juga indikasi korupsi.

Sehingga pada 4 Desember 2012 MaTA melaporkan kasus yang merugikan daerah itu ke Kejati Aceh.Namun hingga kini penyidik belum menetapkan tersangkanya. [PM-016]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2020 11 26 at 16 15 16
Sandiaga Uno, saat mengisi kegiatan Pelatihan Leadership dan Enterpreunership kepada 361 mahasiswa penerima beasiswa Bank Indonesia, Generasi Baru Indonesia (GenBI) Aceh, Kamis (26/11/2020).

Sandiaga Uno Isi Pelatihan Kepemimpinan GenBI Aceh