Muharram. (IST)
Muharram. (IST)

PM, SIGLI — Anggaran percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Pidie mencapai Rp 74,9 miliar.

Angka itu merupakan gabungan dari jumlah total penggeseran APBK Pidie sebanyak Rp. 32 miliar, Dana Desa Rp. 36, 5 miliar, Biaya Tak Terduga (BTT) Rp. 5, 2 miliar dan dana pengalihan satu kali perjalanan dinas dan uang makan anggota DPRK Pidie sebanyak Rp. 739 juta untuk 40 orang dewan.

Seperti dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pidie, Idhami, S.Sos, M.Si, Rabu,15 April 2020 ada penggeseran anggaran untuk penangangan Covid-19 sebesar Rp 32 M dari APBK Pidie. Semua yang digeser sesuai aturan, kata Sekda.

Sebelumnya dalam rapat koordinasi antara Sekda, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pidie dengan DPRK Pidie, Selasa, 31 Maret 2020, dilaporkan adanya pengalihan anggaran dana desa sebesar Rp 36,5 M untuk dana penanggulangan Coronavirus Disease-2019 (Covid-19).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Pidie, Samsul Azhar membenarkan pengalihan tersebut.

Lihat Juga: Empat Anggota DPRK Pidie Sumbangkan Pendapatan Bulanannya untuk Penanganan Covid-19

Menurutnya, pengalihan dana itu disepakati dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 dengan DPRK Pidie, Selasa, 31 Maret 2020.

Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail mengatakan seluruh anggota dewan juga mengalihkan uang makan dan uang perjalanan dinas sekali jalan dengan total Rp 739 juta untuk penanganan Covid-19. Pihaknya mengaku dana itu akan dikelola sendiri oleh dewan agar semua gampong kebagian perhatian.

Bahkan sempat disebutkan dana mereka akan digunakan untuk penyemprotan disinfektan 730 gampong. Namun apakah sudah digunakan dana tersebut belum ada yang mengetahui.

Demikian juga dengan penggunaan dana Desa sebanyak Rp. 37, 2 miliar belum diketahui pemamfaatannya sehingga perlu diketahui agar penggunaanya tidak ambigu.

Hal yang sama terjadi dengan dana pergeseran APBK sebesar Rp. 32 miliar ditambah dana BTT sebanyak 5, 2 miliar, sehingga jumlahnya mencapai Rp. 37. 2 miliar.

Dana sebesar Rp. 74, 9 miliar seyogyanya sudah dirasakan manfaat pembagian sembako kepada warga terdampak virus Covid-19 di Kabupaten Pidie sejak kasus Covid-19 pertama menyerang salah satu pasien dari Aceh pada 23 Maret 2020.

Akan tetapi, pengelolaan dana Tim Covid-19 Kabupaten Pidie bukan satu pintu, melainkan masing-masing dikelola sendiri, baik dana desa maupun dana dewan.

Baca Juga: Tokoh Muda Pidie, Tolak Peralihan Dana Desa untuk Penangganan Covid- 19

Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran banyak pihak terhadap potensi terjadinya tumpang tindih penggunaan uang rakyat jika tanpa koordinasi para pihak pengelola anggaran.

Bahkan menurut salah seorang praktisi hukum di Pidie, Muharram, anggaran itu rawan penyimpangan jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabilitas.

“Kita khawatir terjadi penyimpangan jika anggaran penanganan Covid-19 tidak dikelola secara transparan dan tanpa koordinasi antar stakeholder,” ungkap Muharam.

Hal yang sama juga disampaikan Muhammad Nur, Jubir JARA. Menurutnya dana sebesar itu rawan disunat dan penyelewengan apabila penggunaannya tidak terbuka, karena itu ia meminta pihak Inspektorat Kabupaten Pidie untuk mengawasi penggunaan dana Covid-19 sebesar Rp. 74, 9 miliar tersebut.[]

Ikuti perkembangan berita Covid-19 di Aceh.

Komentar