Tokoh Muda Pidie, Tolak Peralihan Dana Desa untuk Penangganan Covid-19

Iqbal Mahyiddin Musa
Iqbal Mahyiddin Musa

PM, Banda Aceh — Tokoh Muda Pidie sekaligus Wakil Ketua DPD KNPI Aceh, Iqbal Mahyiddin Musa menilai peralihan dana desa sebesar Rp.36,5 Milyar untuk penangganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pidie dinilai kurang tepat dan bijaksana.

Menurut akademisi dari Universitas Abulyatama ini, peralihan tersebut berpotensi untuk disalahgunakan, apalagi Pemda Pidie selama ini belum pernah menempatkan tim khusus untuk melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran desa dikabupaten Pidie tersebut, Senin, 6/4.

Dikatakan Iqbal Mahyiddin, dana sebesar itu rawan untuk dikorupsi aparat apalagi penggunaannya digunakan untuk penanganan virus yang belum tentu jelas pelaporannya seperti apa.

Baca Juga: Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Meninggal, Hasil Tes Positif Corona

“Saya malah takut pada saat pelaksanaan, aparat desa menjadi kalang kabut dalam membuat dan menyampaikan laporan”, Kata pengurus KNPI Aceh ini.

Menurut Iqbal, ia lebih sepakat penangganan virus Covid-19 ini, penggunaan anggarannya bersumber dari APBK Pidie.

Selain itu, katanya lagi, sumber anggaran lainya adalah dana SPPD, dana tunjangan pejabat, dan juga uang makan yang selama ini belum digunakan.

Karena itu, ia berharap pemerintah Pidie untuk tidak melanjutkan pemotongan dana desa tersebut sebesar Rp50 juta perdesa.

Lihat Juga: Empat Anggota DPRK Pidie Sumbangkan Pendapatan Bulanannya untuk Penanganan Covid-19

“Saya berharap Kadis dan Pemda untuk tidak melanjutkan penyampaian surat edaran kepada para kepala desa di Pidie”, Harap Iqbal.

Kebijakan tersebut dinilai akademisi ini memberatkan aparatur desa.

“Biarkan dana desa itu mereka gunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan BUMD dan program lainya, jangan dikotak katik lagi dengan membuang badan ke desa”, Kata aktivis muda dari Reubeu ini.

Iqbal malah menilai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Samsul Azhar, kurang bijak dalam melakukan koordinasi sehingga menimbulkan kebijakan karet dilapangan.[]

Ikuti perkembangan berita Covid-19 di Aceh.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perpanjang Moratorium Hutan
Perpanjang Moratorium Hutan

Perpanjang Moratorium Hutan

59806361 5bf4 4f8e 9e41 340a89ac62aa
Asisten III Setda Aceh Iskandar Ap menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 226 Kg dan Ganja Sebanyak 1,2 Ton dari Hasil Pengungkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh Beserta Sat Resnarkoba Jajaran, Selasa 6 Agustus 2024. [Foto: Istimewa]

Pemerintah Aceh Apresiasi Upaya Polda Aceh Berantas Narkotika