FOTO/ANTARA - Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat memperlihatkan barang bukti ganja kering yang disita dari tersangka dalam gelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Kamis (15/10/2020).

PM, Takengon – Jajaran Polres Aceh Tengah mengamankan satu tersangka pemilik barang haram 4,4 kilo gram ganja kering dan dua paket sabu. Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan tersangka adalah FZ warga Kampung Pedekok, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

“Pelaku ini awalnya terlibat kasus Curanmor. Saat dilakukan penangkapan di rumahnya petugas juga menemukan 4,4 kilo gram ganja kering dan dua paket sabu seberat 0,41 gram yang disimpan di rumahnya,” kata AKBP Sandy Sinurat di Mapolres setempat, Kamis melansir Antara.

Barang haram tersebut kata Sandy diperoleh tersangka dari seorang berinisial SH di Kabupaten Nagan Raya. Menurutnya dalam pengembangan kasus ini oleh Satnarkoba setempat SH kemudian dijadikan DPO. “Kita terus lakukan pengembangan kasus ini, kita terus berjuang dalam upaya pemberantasan Narkoba,” tutur Sandy Sinurat.

Dalam kasus ini, tersangka FZ akan dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang tindak pidana Curanmor sekaligus penadah dan juga tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Tersangka ini juga diduga bertindak sebagai pengedar barang haram ganja kering tersebut.

Iklan Duka Cita Thanthawi Ishak dari BPKA Dan SAMSAT

“Jadi tersangka ini selain diproses dengan tindak pidana Curanmor dan penadahannya, kita juga akan proses tindak pidana narkobanya,” kata Sandy Sinurat.


Sumber: ANTARA

Komentar