PM, Pidie Jaya – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya Senin (13/11) mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) Pidie Jaya, untuk dijadikan sebagai Qanun.
Pengesahan Qanun APBK-P tersebut dilakukan setelah adanya penyampaian laporan pendapat akhir fraksi dalam sidang paripurna. Dimana, seluruh fraksi di DPRK Pidie Jaya baik PA, PAN maupun Nasdem, yang diakhir rapat sepakat menyetujuinya.
Bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas dalam sambutanya pada penutupan rapat paripurna pembahasan rancangan KUA/PPAS-P dan pembahasan APBK-P tahun anggaran 2017, mengucapkan rasa terimakasinya kepada seluruh anggotan DPRK setempat.
“Terima kasih kepada pimpinan dan semua anggota dewan, atas kerja keras dab keikhlasan hati, telah melaksanakan amanah rakyat dalam menyelesaikan pembahasan dan telah menyetujui rancangan qanun APBK-P untuk dijadikan sebagai qanun,” kata Aiyub.
Dia menyebutkan, dalam pembahasan yang berlangsung selama tiga hari masa persidangan, Anggaran Pendapatan Belanja kabupaten Perubahan (APBK-P) yang telah disahkan mencapai Rp. 1.404.990.764.507.32.
Aiyub mengharapkan, kepada seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), dalam bekerja agar dapat mengakomodir seluruh kepentingan dan harapan masyarakat Kabupaten Pidie Jaya.
“Pelaksanaan anggaran 2017 tinggal 2 bulan lagi, oleh karena itu kita dituntut untuk memberi pelayanan yang berkualitas kepada seluruh pihak, kita harus bekerja keras untuk meningkatkan kinerja,” katanya.
Aiyub meminta, dalam pelaksanaan anggaran perubahan 2017 tersebut, untuk sama-sama dijaga dan diawasi, sehingga arah pembangunan yang telah ditentukan dapat diwujudkan secara baik dan tepat sasaran.()
Belum ada komentar