Bupati Pidie Roni Ahmad menyerahkan SK Napi yang mendapatkan Remisi di Rutan Kelas II B Sigli kepada Plt KA Rutan Baharuddin usai upara Hut Kemerdekaan RI ke 72 di Rutan Sigli (17/8/2017).(Pikiran Merdeka/Gita)

PM, SIGLI – Sebanyak 229 Nara Pidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sigli, mendapatkan remisi atau pengampunan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenkumham) RI. Remisi itu didpatkan dalam rangka Hut Kemerdekaan RI ke 72.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Sigli, Baharuddin kepada wartawan, Kamis (17/8) mengatakan, dari 422 Napi di Rutan Sigli hanya 229 mendapatkan remisi dari Kemenkum ham RI.

“Sedangkan yang diusulkan lebih dari 300 Napi. Ini yang sudah memenuhi syarat,” jelasnya.

Kata ‎Baharuddin, dari 229 Napi mendapatkan remisi hanya satu orang yang bebas murni yaitu M.Rizki Bin Sunarto, warga Gampong Jeulanga Mesjid, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya.

“Dia terhukum 8 bulan dan sudah dijalani 6 bulan kemudian sudah mendapatkan remisi hari raya idul fitri 1 bulan dan remisi hut kemerdekan RI ke 72 satu bulan. Sehingga yang bersangkutan langsung dibebaskan tanpa syarat,” papar Ka Rutan.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kabupaten Pidie, Lilik,S kepada wartawan, menyebutkan, di Lapas perempuan dari 58 Napi hanya 32 orang saja yang mendapatkan remisi dari Kemenkumham RI pada Hut kemerdekaan RI ke 72.

“Mereka hanya mendapatkan remisi atau pengampunan 1 sampai 3 bulan, jadi tidak ada yang bebas,” tambahnya.(PM018)

Komentar