RokokJakarta—Mulai dibatasinya iklan, promosi dan sponsorship rokok menimbulkan ancaman bagi penerima beasiswa dari perusahaan terkait. Pembatasan tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan mulai tahun 2014.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi kemarin (31/5) menyampaikan bahwa iklan, promosi, dan sponsorship rokok akan dibatasi secara komprehensif mulai tahun 2014 mendatang. Hal itu dilakukan setelah diketahuinya dampak iklan dan promosi rokok yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan jumlah perokok di Indonesia, terutama pada anak-anak usia remaja.

Pembatasan ini juga akan berimbas pada CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang dikeluarkan oleh perusaaan rokok. Misalnya pada CSR yang berupa pemberian beasiswa bagi pelajar. Kemenkes melarang adanya bentuk promosi perusahaan rokok melalui hal tersebut.

”Pokoknya dilarang menyebut merk”, ujar Tjandra Yoga Aditama Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes usai menghadiri acara peringatan hari tanpa tembakau sedunia di Gedung Kemenkes Jum”at siang.

Menurut Tjandra, pemberian beasiswa atau CSR bentuk lain oleh perusahaan rokok tidak akan dilarang oleh Kemenkes. Permenkes No.28 tahun 2013 hanya akan mengatur mengenai pembatasan iklan, promosi, dan sponsorship oleh perusahaan rokok. “Tidak apa-apa, tidak ada masalah untuk pemberian CSR. Bagus malah.” katanya.

Tjandra menjelaskan pemberian beasiswa tersebut tidak akan menjadi masalah asal tidak ada unsur promosi. Penerima beasiswa dilarang tahu bahwa beasiswa yang diterima berasal dari perusahaan rokok. Jika hal itu tetap dipromosikan maka perusahaan rokok terkait akan dikenakan sanksi, bahkan bisa dicabut izinnya.

Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan prinsip CSR yang biasanya mengandung promosi. Dalam beberapa iklan rokok di televisi, dapat dilihat bahwa iklan rokok sering menyentuh sisi kepedulian sosial masyarakat. Pemberian beasiswa pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu dipublikasikan secara dramatis, sehingga iklan rokok bukan saja mengagumkan, namun juga mampu menyentuh solidaritas kemanusiaan.

Perusahaan rokok akan menyebutkan nama perusahaan yang disertai dengan nama CSR mereka yang menyentuh. “Nah, hal tersebut yang tidak boleh. Mereka harus menghilangkan nama perusahaan disetiap program CSR yang mereka lakukan.” tegas Tjandra.

Hal tersebut membuat beasiswa CSR perusahaan rokok terancam dihilangkan. CSR yang bertujuan untuk promosi justru harus dihilangkan nama perusahaan terkait dan dilakukan secara tertutup. Tjandra menyatakan hal tersebut akan diserahkan sepenuhnya pada perusahaan rokok terkait. Mereka tetap ingin memberikan beasiswa tersebut tanpa dipublikasikan nama perusahaan mereka atau menghilangkan CSR tersebut.[jpnn]

Komentar