‎Gubernur Diminta Cabut Pergub Nomor:5 Tahun 2018

‎Gubernur Diminta Cabut Pergub Nomor:5 Tahun 2018
Samsudin Bahrum, M.Ag

PM, Langsa – Kebijakan Gubernur Aceh tentang pelaksanaan hukuman cambuk di Lembaga Permasyarakatan (LP) melalui Peraturan Gubernur Nomor:05 Tahun 2018, terus terjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat Aceh.

Alumnus Pascasarjana UIN SU Jurusan Pemikiran Islam Konsentrasi Sosial Politik Islam, Samsudin Bahrum, M.Ag, meminta Gubernur Aceh untuk mencabut Pergub dimaksud.

Alasannya, karena belum mendapat pertimbangan dari Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh secara resmi. Seharusnya, kata mantan Ketua Umum HMI Cabang Langsa ini, Gubernur Aceh menghargai lembaga MPU.

Karena, MPU tempat para ulama serta ulama harus didengarkan serta dilibatkan dalam keputusan di Aceh khususnya terkait dengan pelaksanaan syariat Islam.

“Saya menilai, Gubernur Aceh terlalu memaksa kehendak dalam pengambilan keputusan Pergub ini, hal ini jelas hanya minoritas yang mendukungnya, sedangkan mayoritas masyarakat Aceh menolaknya,” tegasnya, kepada PIKIRANMERDEKA.CO, Rabu (18/4).

Selain itu, Gubernur harus mementingkan kultur masyarakat Aceh yang melekat dengan syariat Islam, bukan mementingkan kelompok tertentu yang ingin merusak nilai-nilai syariat Islam di Aceh sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

20210617 201027 1050x525 1
Rapat terkait penyelesaian aset dari pemekaran wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa, bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko, Bupati Aceh Timur Hasballah dan Wakil Walikota Marzuki Hamid, di Ruang Rapat Kantor Walikota Langsa, Kamis (17/6/2021). [Dok. Ist]

KPK Dorong Penyelesaian Aset Pemkab Aceh Timur dan Langsa

Tidak Ditahan, Anah Buah Raja Rimba yang Menyerah
Nasrus alias Kleung saat memberi keterangan kepada pihak kepolisian di Mapolres Aceh Timur (istimewa).

Tidak Ditahan, Anah Buah Raja Rimba yang Menyerah