Jelang Pemilu, 50 Kasus Kekerasan Politik Terjadi di Aceh

Jelang Pemilu, 50 Kasus Kekerasan Politik Terjadi di Aceh
Jelang Pemilu, 50 Kasus Kekerasan Politik Terjadi di Aceh

Jakarta – Kekerasan menjelang pemilu di Aceh meningkat drastis. Dari data Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), setidaknya ada 50 kasus terkait pelanggaran dan kekerasan sejak April 2013 hingga hari ini, 17 Maret 2014.

“Pelanggaran ada 18 peristiwa, sementara kejahatan ada 32 peristiwa,” kata Koordinator Bidang Sipil dan Politik, Moch Ainul Yaqin di gedung YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2014).

Kasus yang masuk dalam kategori pelanggaran adalah perusakan alat peraga, kampanye di luar jadwal dan pemalsuan dokumen. Sementara yang masuk dalam kategori kejahatan antara lain penganiayaan, pembakaran mobil dan kantor partai, pembunuhan serta penculikan.

“Kondisi ini jauh meningkat dibanding pemilu tahun 2009 yang hanya 20 peristiwa,” ucapnya.

Kekerasan menjelang pemilu tersebut sudah terlihat sejak Pilgub Aceh 2012 lalu. Saat itu kekerasan yang terjadi jelang pemilu sebanyak 22 peristiwa. Sementara untuk pemilu 2014, kekerasan mulai tampak menonjol pada Januari lalu.

“Untuk daerah yang paling rawan kekerasan di Aceh adalah Aceh Utara yaitu sebanyak 17 peristiwa,” tutur Ainul.

Selain Aceh Utara, daerah yang rawan adalah Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Banda Aceh, Aceh Timur, Aceh Besar dan beberapa wilayah di sekitarnya.

“Seiring dengan masa kampanye terbuka, kemungkinan besar peristiwa ini akan semakin vulgar,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepolisian untuk meningkatkan pencegahan kekerasan. “Jangan sampai memunculkan opini publik bahwa Aceh tidak aman,” tutupnya.[detiknews.com]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20231209 WA0024
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan, dalam rapat fasilitasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (8/12/23), memerintahkan Pj Gubernur dan DPRA untuk segera membahas RAPBA 2024, dengan tujuan mendapatkan persetujuan melalui Qanun Aceh bukan melalui Pergub. FOTO: PIKIRAN MERDEKA

Kemendagri Minta APBA 2024 Disahkan Lewat Qanun Aceh Bukan Pergub

IMG 20230929 WA0008 660x330
Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyampaikan nota keuangan dan raqan Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023 pada rapat paripurna DPRA Aceh Tahun 2023 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Jum'at (29/9/2023). Dok. Humas Aceh

Pj Gubernur Tanggapi Pendapat Anggota DPRA terhadap APBA-P 2023