Oknum Karyawan BSI Aceh Ditahan, Terbukti Salahgunakan Dana Nasabah

no4p5zqz3etgu0d
Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan satu oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial APW (32) , sejak 29 Oktober 2024. Foto : Humas Polda Aceh.

PM, Banda Aceh – Salah satu karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial APW (32) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh karena terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

“Benar, oknum karyawan BSI KCP Lhoknga berinisal APW sudah ditahan sejak 29 Oktober 2024. Ia terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Sabtu (16/11/2024).

Supriadi menjelaskan, sebelumnya penyidik Fismondev telah melakukan penyidikan terkait tindak pidana perbankan syariah yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga, yang diduga dilakukan oleh tersangka APW. Saat itu, yang bersangkutan merupakan pegawai BSI bagian marketing.

Dari hasil penyidikan, sambung Supriadi, diketahui bahwa APW menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

“Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Supriadi.

Baca juga: Imigrasi dan Polda Aceh Cegah Pria Terkait Kasus BBM Subsidi Berangkat ke Malaysia

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Projabal Gayo Lues Perbaiki Gorong-Gorong
Alat berat milik Projabal sedang membongkar gorong-gorong jalan dua jalur Simpang Porang. | Pikiran Merdeka/Anuar Syahadat

Projabal Gayo Lues Perbaiki Gorong-Gorong

Rapimda pilkada aceh 2024
Pj Gubernur Aceh Bustami (kiri) menyerahkan dokumen hibah kepada Ketua KIP Aceh Saiful, pada Rakorpimda Pilkada Aceh tahun 2024, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (30/7/2024). Foto: Humas Aceh

Gubernur Bustami Minta Pemerintah Kabupaten/Kota Segera Tuntaskan Dana Hibah untuk KIP dan Panwaslih