Setelah UU 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya selesai, kini Kementrian bertugas membuat peraturan teknis dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM).
Menurut Ahmad Redi, Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute, merujuk pada PP 5 tahun 2021 sejatinya yang harus diprioritaskan adalah membuat perizinan berusaha berdasarkan risiko tinggi, menengah dan rendah.
“Jadi fokus Pemerintah dalam 2 bulan adalah membuat RPM Perizinan. Tidak boleh keluar dari itu. Sedangkan peraturan teknis lainnya tidak dibatasi waktunya namun tetap harus disusun secara komprehensif,” ujarnya.
Redi menyampaikan contoh penyusunan RPM yang tidak fokus terjadi di Kominfo. Bukannya fokus ke perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diamanatkan PP 5 tahun 2021, Kominfo bahkan menargetkan untuk menyelesaikan semua substansi PP 46 tahun 2021 mengenai Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dalam waktu 2 bulan. Hal ini tentu kontra produktif dan tidak sesuai dengan PP 5 tahun 2021.
Agar Menkominfo dapat mendukung penuh program Presiden Jokowi khususnya dalam mengembangkan ekonomi digital, Redi menyarankan agar Kominfo dapat merujuk kepada UU 12 tahun 2011 dan PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor Postelsiar dengan memprioritaskan membuat RPP perizinan terlebih dahulu. Bukan malah membuat RPM ‘Sapu Jagat’ dalam waktu 2 bulan.
Menurut Redi, seharusnya Kominfo bersama Kemenko Perekonomian dalam membuat RPM tak boleh menggampangkan permasalahan dengan membuat RPM “Sapu Jagat”. Redi khawatirkan jika RPM Postelsiar dibuat seperti “Sapu Jagat”, akan merugikan banyak pihak. Mengingat kompleksnya permasalahan di setiap sektor industri termasuk telekomunikasi, maka penyusunan RPM harus bersifat detail dan komprehensif.
“Ini berbeda dengan UU Cipta Kerja. Memang UU Cipta Kerja dibuat secara cepat. Namun melibatkan banyak stakeholder seperti kementrian, lembaga, parlemen, akademisi dan masyarakat. Sehingga UU Cipta Kerja sangat transparan dan terbuka. Sedangkan RPM karena kewenangan menteri maka dibuat oleh Kominfo. Tanpa melibatkan kementerian dan stakeholders lain,” ungkap Redi yang juga sebagai salah satu anggota tim perumus UU Cipta Kerja.
Redi memberikan contoh, kerja sama antara OTT dan operator telekomunikasi harus diatur secara rinci dalam RPM turunan dari PP Postelsiar. Tujuannya agar Indonesia dapat menikmati keuntungan dari industri digital.
“Sehingga nantinya RPM yang dibuat Kominfo dapat menjawab kekhawatiran Presiden Jokowi yang tak ingin Indonesia jadi korban perdagangan digital. Sehingga nanti dalam membuat RPM menggenai kerja sama dengan OTT, Kemenkominfo juga harus mendapatkan masukan dari Kemenkeu. Tujuannya untuk mendapatkan pajak penghasilan dari perusahaan digital asing,” pungkasnya.
Di samping itu, dalam PP Postelsiar juga banyak menyebutkan persaingan usaha yang sehat. Pengaturan mengenai persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi juga perlu didetailkan di RPM turunannya.
Redi menceritakan, Kementrian lain seperti Kementrian ESDM dalam membuat aturan pelaksana UU Cipta Kerja, melalui beberapa tahapan. Mereka mengikuti UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan juga mengikuti PP 5 tahun 2021 dengan membuat RPM tentang perizinan di bidang ESDM.
Bukan membuat RPM lainnya. Setelah selesai membuat RPM tentang perizinan berusaha, nantinya Kementrian ESDM juga akan membuat aturan teknis lainnya yang sesuai dengan amanah UU Cipta Kerja dan PP yang terkait dengan sektor ESDM.
Redi khawatir jika objektif dalam membuat regulasi Kominfo hanya kecepatan saja, namun tidak rinci serta tak komprehensif, maka yang dirugikan adalah Pemerintah, pelaku usaha serta masyarakat.
“Kominfo seharusnya dalam membuat RPM sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Prosesnya harus transparan, melibatkan partisipasi publik dan melakukan kajian yang mendalam. Sehingga produk perundang-undangan yang dikeluarkan tidak asal-asalan. Jika objek penyelesaian perundang-undangan hanya karena ingin cepat-cepatan menurut saya itu akan sangat berbahaya bagi bangsa,” tutup Redi.
Sumber: DETIK
Belum ada komentar