Pengelolaan Rp2,6 Triliun DOKA Diharapkan Sesuai Qanun

Pengelolaan Rp2,6 Triliun DOKA Diharapkan Sesuai Qanun
Foto: Aceh Image

PM, Banda Aceh – Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah memastikan pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sesuai dengan Qanun 1 Tahun 2018. Mekanisme pengelolaaan untuk jatah kabupaten/kota sesuai RKPA.

“Kesepakatan pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp2,601 triliun dikelola kabupaten/kota melalui Bantuan Keuangan bersifat khusus,” jelas Nova, Selasa (11/12) melansir JPNN.com.

Menurutnya penggunaannya tetap prioritas sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pelaksanaan syariat Islam.

“Perlu kita perjelas bahwa DOKA adalah dana otsus bagian kabupaten/kota paling banyak 40 persen setelah dikurangi program bersama seperti JKA, bantuan untuk anak yatim dan lain-lainnya,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp20,979 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 untuk tiga provinsi yang memiliki kekhususan yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.

Perinciannya untuk Provinsi Papua sebesar Rp5,85 triliun, Provinsi Papua Barat Rp2,507 triliun dan Provinsi Aceh Rp8,357 triliun.

Pengalokasian itu tercantum dalam Lampiran V Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November 2019.

Dana yang dialokasikan untuk ketiga provinsi itu merupakan bagian dari dana transfer ke daerah, termasuk Dana Desa, yang dialokasikan dalam APBN 2019 sebesar Rp826,772 triliun.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 November 2018 seperti dilansir Sekretariat Kabinet, Senin (10/12).

Selain dana otonomi khusus bagi ketiga provinsi itu, dalam lampiran V Perpres No 129/2018, juga dicantumkan besaran dana keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp1,2 triliun.

Sumber: JPNN

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ilustrasi Sekretaris KIP Aceh oleh Nurhadi Pikiran Merdeka
Ilustrasi Sekretaris KIP Aceh oleh Nurhadi Pikiran Merdeka

Mosi tak Parcaya untuk Darmansyah

Soal Pembebasan Baasyir, Wiranto: Presiden Tak Boleh Grasa-grusu
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) berbincang dengan Menkopolhukam Wiranto sebelum rapat terbatas pengelolaan transportasi Jabodetabek di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2018. TEMPO/Subekti.

Soal Pembebasan Baasyir, Wiranto: Presiden Tak Boleh Grasa-grusu

1000589849
Penjabat (Pj) Sekda Aceh, Azwardi, menutup secara resmi event Bazar UMKM Expo Aceh Besar, Sabtu (1/6/2024) malam, di arena Jantho Sport City (JSC). [Dok. Humas]

Pj Sekda Aceh Tutup Bazar UMKM Expo Aceh Besar