Wabup Aceh Besar: Jika Terbukti, yang Berzina Tetap Harus Dicambuk

Wabup Aceh Besar: Jika Terbukti, yang Berzina Tetap Harus Dicambuk
Tgk H Husaini A Wahab

PM, Jantho – Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab, angkat bicara terkait dengan dibebaskannya sejumlah mahasiswi yang terlibat dalam kasus prostitusi online.

Menurut Wabup yang biasa disapa Waled ini menilai, setiap pelanggar syariat Islam harus dihukum sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam Qanun Syariat Islam.

Terkait: Mahasiswi Terlibat Prostitusi Online Dikembalikan ke Keluarga

“Setiap pelaku yang terbukti melakukan zina harus dihukum sesuai aturan qanun,” ujar Waled, kepada PIKIRANMERDEKA.CO, Sabtu (7/4).

Terkait dengan pembebasan mahasiswi terlibat prostitusi online tersebut, Waled mengatakan, itu merupakan ranah Polisi selaku penegak hukum.

Jika alasan pembebasan karena tidak ada bukti yang dapat menjerat mereka melakukan perbuatan tersebut, Waled mengatakan, itu merupakan kewenangan Polisi dalam menangani kasus tersebut.

“Sesuai aturan dalam syariat Islam, jika pelaku sudah mengakui melakukan zina atau perbuatan melanggar lain, sudah bisa dihukum tanpa perlu saksi. Pelaku sendiri sudah mengaku, jadi untuk apa lagi saksi,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, dirinya mengharapkan penegakan syariat Islam di Aceh khususnya di Aceh Besar dapat dilaksanakan secara kaffah.

“Kalau tidak dilaksanakan, untuk apa juga dibuat Qanun syariat Islam dan hukuman cambuk. Kalau setiap pelaku dibebaskan, masyarakat akan berpikir ini ada apa-apanya,” kata Waled.

“Penegakan syariat Islam harus dilaksanakan sesuai dan tidak pandang bulu. Jika telah terbukti bersalah, aturan harus dilaksanakan. Jangan mengundang laknat lagi ke Aceh,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210106 WA0002
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama Kapolda Aceh, Wahyu Widada, Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, Kasdam IM, Joko Purwo Putranto menghadiri Press Conference Pengungkapan Jaringan Gelap Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 61 Kg, di Aula Serbaguna Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (6/1/2021). (Foto/Humas)

Butuh Gerakan Masif Berantas Narkoba di Aceh

1000665442
Pj. Gubernur Aceh, Bustami, SE. M. Si Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan T. Reza Fahlevi, SE, MM Sebagai Penjabat Bupati Simeulue, di Anjong Monmata, Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (22/07/2024). [Foto: Istimewa]

Lantik Pj Bupati Simeulue, Pj Gubernur Aceh Ingatkan Kesukseskan Pelaksanaan Pilkada 2024

Kapolda Aceh
Irjen Pol Ahmad Haydar akan menggantikan Irjen Wahyu Widada sebagai Kapolda Aceh secara resmi, Selasa, 10 Agustus 2021 | Repro

Kapolda Aceh Resmi Berganti Hari Ini