Edarkan Sabu, Dua Warga Montasik Diringkus Polisi

Edarkan Sabu, Dua Warga Montasik Diringkus Polisi
Edarkan Sabu, Dua Warga Montasik Diringkus Polisi

PM, Jantho – Satresnarkoba Polres Aceh Besar, menangkap dua orang pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di desa Meunasah Tutong, kecamatan Montasik, Aceh Besar, pada Rabu (10/1) malam.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya, delapan paket sabu seberat tiga gram dan telpon genggam.

“Kedua pelaku yang ditangkap berinisial I (30) berprofesi sebagai petani warga desa Montasik, dan N (20) seorang pelajar yang juga warga Montasik,” kata Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto, Rabu (10/1).

Menurut Heru, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga setempat dimana keduanya sering melakukan transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku transaksi sabu di kawasan desa Meunasah Tutong, lalu tim opsnal Resnarkoba Polres Aceh Besar langsung menuju ke TKP untuk melakukan pengecekan,” ungkap Heru.

“Dari hasil penggrebekan pada sebuah rumah, ditemukan tersangka dengan barang bukti sabu yang dimasukkan ke dalam kotak bedak,” lanjutnya.

Dari hasil pengembangan, diketahui barang haram tersebut milik tersangka I. Saat dilakukan penggeledahan juga turut disaksikan aparat desa setempat.

“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses pengembangan selanjutnya,” pungkas Heru.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20231002 WA0044 660x330
Sekda Aceh, Bustami, SE, M.Si, didampingi Istri Ny. Mellani Bustami, saat menyambut kedatangan Kapolda Aceh yang baru Irjen Pol Achmad Kartiko, di VIP Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (2/10/2023). Foto. Biro Adpim

Sekda Aceh Sambut Kedatangan Kapolda Aceh

Sidang gugatan praperadilan kasus penangkapan dan penetapan tersangka empat mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 10 Februari 2025. Foto: AJNN/Julinar Nora Novianti
Sidang gugatan praperadilan kasus penangkapan dan penetapan tersangka empat mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 10 Februari 2025. Foto: AJNN/Julinar Nora Novianti

LBH Banda Aceh Sebut Penangkapan Mahasiswa Demonstrasi DPRA Langgar HAM