Nakhoda Kapal Rohingya Divonis Delapan Tahun Penjara

d04bb50b 8249 42da 929e 1662098b302f
Sidang kasus penyelundupan Rohingya di Aceh Besar. [Foto: Istimewa]

PM, Jantho – Terdakwa Mohammed Amin, warga Myanmar yang merupakan nakhoda kapal Rohingya yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu divonis dengan hukuman delapan tahun penjara.

Hukuman itu diputuskan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fadhil, Rabu (5/6/2024).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Amin, terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia,” katanya saat membaca putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Amin dengan pidana penjara delapan tahun,” tegas Hakim Fadhil.

Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lain yakni Anisul Hoque dan Habibul Basyar dengan masing-masing enam tahun penjara. Para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,” ujarnya.

Dalam sidang itu hakim juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

749692f6 cd00 4432 a724 c6c3f85e148d

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menetapkan pengungsi Rohingya berinisial Muhammed Amin (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp14 juta hingga Rp16 juta.

Dalam pemeriksaan diketahui, kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, bahwa Muhammaed Amin membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh.

“Wakil Kapten Kapal Anisul Hoque dan Teknisi Kapal Habibul Basyar juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membantu Muhammed Amin disaat penyelundupan tersebut,” tuturnya.

Dia menegaskan, dalam penegakan hukum terhadap kejahatan people smuggling harus dilakukan agar tidak terjadi kembali dikemudian hari.

“Karena sudah jelas di sini kami menemukan fakta yang dilakukan oleh para tersangka/terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia,” pungkas Fadilah. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20240521 WA0014 660x330
Pj. Sekda Aceh, Azwardi, AP, M.Si, saat mengambil Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Lingkungan Pemerintah Aceh, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa, (21/05/2024). [Dok. Humas]

Sekda Aceh Lantik Tujuh Kepala SKPA