74 Persen Lapak Bisnis Minyak Jatuh ke Tangan Asing

74 Persen Lapak Bisnis Minyak Jatuh ke Tangan Asing
74 Persen Lapak Bisnis Minyak Jatuh ke Tangan Asing

Jakarta—Perusahaan minyak asing benar-benar menjadi raja di In­do­nesia. Bayangkan, sebanyak 74 persen dari lapak bisnis migas di hulu atau pengeboran dikuasai asing. Sementara perusahaan na­sio­nal hanya menguasai 22 per­sen dan sisanya konsorsium asing dan lokal.

Berbanding ter­balik dengan kondisi untuk kegia­tan hilir mi­gas, sebanyak 98 persen dila­kukan oleh perusahaan nasional. Hanya 2 persen yang dilakukan oleh perusahaan asing dikare­nakan SPBU di Indonesia masih dikuasai asing.

Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani menegaskan, pe­merin­tah harus segera menga­man­­kan sumber energi dengan be­berapa cara.

Pertama, menem­patkan energi sebagai leading sektor dalam pembuatan kebija­kan lainnya. Kedua, renegosiasi seluruh kontrak karya. Ketiga, penguatan kelembagaan di sektor migas. BP Migas diperan lebih kuat, operator minyak dan gas nasional di perkuat.

Keempat, revenue BUMN bi­dang Migas seba­gian persenta­senya untuk fokus pengem­ba­ngan energi baru terbarukan. Ke­lima, fondasi se­lu­ruh pembuatan kebijakan energi harus konsisten menempatkan UUD 45 pasal 33 ayat 2 sebagai fokus pemahaman mendasar.

“Keseluruhan usulan di atas di tuangkan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang hingga kini belum juga disahkan oleh Pre­siden selalu Ketua Dewan Energi Nasional (DEN). Peme­rintah ha­rus mampu melaksana­kan itu semua, kalau tidak ya mun­dur saja,” cetusnya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, pembahasan re­visi UU No.22 Tahun 2001 tentang Mi­gas se­dang di­laksanakan DPR. Beberapa pihak melontarkan pendapat bahwa UU No.22/2001 harus di­rombak total karena ber­­ten­tangan dengan UUD 1945.

“Ya memang harus dirom­bak, supaya berpihak kepada Indo­nesia dan bisa meng­un­tung­kan rakyat indonesia,” ujar Dewi.

Politisi PDIP ini menjelaskan, banyak pihak terutama sektor energi di Indonesia sampai saat ini masih dirundung ke­ti­dakje­lasan orientasi pengelo­laan. Pe­merintah terkesan se­tengah-se­tengah menanam keseriusan un­tuk membawa sektor energi se­bagai sektor yang seharusnya di­prioritaskan.

Padahal, jika Peme­rin­tah me­mahami bahwa energi memiliki interko­nek­tivitas yang kompleks dengan berbagai sektor kehidu­pan yang lain, maka seharusnya niatan un­tuk mere­posisi sektor energi se­bagai lea­ding sector tidak lagi setengah-setengah.

“Pada kenyataannya, sikap Pe­merintah selama ini menge­sam­pingkan kebijakan energi. Pada­hal, se­lang­kaan energi disebab­kan oleh salah tata kelola energi,” ujarnya.

Bagi pakar pemerin­tah Erman Rajagukguk, UU Migas tak ber­tenta­ngan dengan UUD 1945. Yang pen­ting dilakukan saat ini mene­liti kembali kontrak kerja sama­nya, sehingga akan keliha­tan apakah kontrak kerja sama ter­sebut menguntungkan Indone­sia atau tidak. Namun, kalaupun kon­trak kerja sama diketahui ti­dak benar, semisal karena masa­lah cost recovery, hal itu bisa dilaku­kan penyempurnaan.

“Undang-Undang Migas sudah baik. Yang perlu di­teliti kontrak kerja samanya meng­­untungkan kita atau tidak. Kekhawatiran sa­ya mengapa tidak negara yang turun tangan, bisa merugikan ne­gara beserta asetnya. BP Migas lah yang ber­kontrak, bukan ne­gara,” terang Erman.[rmol]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Badan Gizi Nasional hari ini secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan memperkuat kerja sama dalam pemenuhan gizi bagi peserta didik di seluruh Indonesia (Foto: Dok Kemendikdasmen)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Badan Gizi Nasional hari ini secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan memperkuat kerja sama dalam pemenuhan gizi bagi peserta didik di seluruh Indonesia (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Kemendikdasmen-Badan Gizi Nasional Perluas Program Makan Gratis untuk Siswa

IMG 20210106 WA0002
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama Kapolda Aceh, Wahyu Widada, Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, Kasdam IM, Joko Purwo Putranto menghadiri Press Conference Pengungkapan Jaringan Gelap Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 61 Kg, di Aula Serbaguna Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (6/1/2021). (Foto/Humas)

Butuh Gerakan Masif Berantas Narkoba di Aceh