PM, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial M (29), warga Gampong Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Penangkapan dilakukan di wilayah Gampong Peunteut, kecamatan yang sama.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat total mencapai 860 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan pelaku serta barang bukti, tim segera bergerak untuk melakukan penangkapan,” jelas AKP Erwinsyah, Minggu (20/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria lain yang saat ini berstatus buronan (DPO). Polisi kini terus mengejar DPO tersebut guna membongkar jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman maksimal berupa pidana seumur hidup atau hukuman mati.
AKP Erwinsyah juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba kepada pihak berwajib.
Belum ada komentar