PM, Banda Aceh – Sebanyak 19 unit sepeda motor dengan knalpot brong diamankan aparat kepolisian dalam operasi penertiban yang digelar di beberapa lokasi di Banda Aceh pada Sabtu malam, 19 April 2025. Kendaraan tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar teknis dan akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan lalu lintas.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Samapta, Kompol Marzuki, menjelaskan bahwa razia dilakukan di sejumlah titik strategis seperti depan Asrama Polisi Punge, sepanjang Jalan Teuku Umar, serta kawasan bundaran pelabuhan Ulee Lheue.
“Operasi ini bertujuan untuk menekan potensi gangguan keamanan serta membatasi ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ujar Marzuki pada Minggu, 20 April 2025.
Ia menambahkan bahwa razia menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat, termasuk kendaraan barang dan penumpang. Fokus pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan, kepemilikan senjata tajam atau api, bahan peledak, serta indikasi penyalahgunaan narkoba.
Terkait banyaknya motor berknalpot brong yang diamankan, pihaknya mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari.
“Pengawasan orang tua sangat penting, apalagi jika anak-anak terlibat balap liar. Kegiatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Belum ada komentar