PM, Banda Aceh – Bangunan Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang berdiri di Desa Bakoi, Ingin Jaya, Aceh Besar, diduga melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Pasalnya, bangunan tersebut dibangun di bantaran sungai Krueng Aceh.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh dalam keterangan persnya, Senin (24/8/2020) mengungkapkan, PP 37/2012 telah menegaskan DAS berfungsi untuk menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut. Dengan demikian, jika DAS Krueng Aceh dibuat bangunan permanen, maka dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat, salah satunya banjir.
“Pembangunan gedung arsip yang sudah dibangun oleh pemerintah harusnya ada dokumen Amdal,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M Nur. Ia mengacu pada PP 27/2012 tentang izin lingkungan. Pada Pasal 3 (1) di aturan itu menerangkan, “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal”. Kata M Nur, hingga bangunan gedung arsip itu dibangun, dokumen Amdal tak kunjung terbit.
Tak hanya itu, Walhi juga mengkritik pemasangan plang milik Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera, yang memuat aturan terkait tanah negara di kawasan tersebut.
Dalam plang itu juga tertera ancaman pidana bagi yang dianggap pelanggar, yakni Pasal 167 (1) KUHP dengan hukuman 8 bulan penjara, Pasal 389 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 551 KUHP dengan ganjaran denda.
Menurut M Nur, pemasangan plang itu juga kontradiktif, karena di sisi lain pemerintah seharusnya taat terhadap aturan hukum yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup.
“Pemerintah yang mengeluarkan larangan, pemerintah juga yang melanggarnya, apalagi bangunan gedung ARSI tersebut berada pada sungai,” pungkas M Nur.[]
Belum ada komentar