BKPG, dana, bantuan, uang, perbankan, duit,
(Google.com)
BKPG, dana, bantuan, uang, perbankan, duit,
(Google.com)

Jakarta—Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2012 meningkat 10,27 persen dari tahun sebelumnya. Prosentase tersebut lebih tinggi dibandingkan kenaikan UMP tahun 2011 yang hanya 8,69 persen.

Secara keseluruhan pencapaian UMP terhadap Komponen Hidup Layak (KHL) rata-rata nasional tahun 2012 di 33 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 88,60%.

Demikian disampaikan Menakertrans, Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulis di Jakarta Minggu (8/4). “Kenaikan rata-rata UMP tahun ini sebesar 10% dan jauh diatas inflasi, karena UMP merupakan salah satu aspek penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Oleh karena itu pemerintah sangat corcern dalam pembahasan penetapan upah setiap tahun,” kata Muhaimin.

Terkait kenaikan UMPP tersebut menurutnya, ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, yaitu tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.

“Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial,” ujar Muhaimin.

Sedangkan diluar ketentuan tersebut, tambah Muhaimin penetapan besaran upah dan besaran tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Selain penetapan masalah upah, dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh pemerintah pemerintah memiliki beberapa program kerja terpadu lainnya. Upaya yang dilakukan adalah penerapan sistem pengupahan yang layak, program jaminan sosial tenaga kerja, peningkatan SDM, peningkatan fasilitas di perusahaan, pembangunan rumah pekerja/buruh, dan pemberian subsidi program.

“Sesuai dengan Kepmen No. 127/MEN/V/2011 tentang Pemberian Subsidi Program/ Sosial di bidang ketenagakerjaan antara lain berupa subsidi uang muka perumahan pekerja/buruh, subsidi koperasi pekerja/buruh dan subsidi iuran program jaminan sosial tenaga kerja luar hubungan kerja,” pungkas Muhaimin.[pm/inc]

Komentar