PM, Calang – Dari 20 partai politik di Kabupaten Aceh Jaya, hanya 13 partai yang akan bertarung pada Pemilu Legislatif tahun 2019 mendatang. Hal itu disampaikan Sekretaris KIP Aceh Jaya, Rasyidin S.Ag kepada pikiranmerdeka.co, Rabu (18/7).
Hingga di akhir Selasa (17/7) pukul 00.00 WIB, KIP Aceh Jaya telah menerima berkas bacaleg dari 13 partai baik nasional maupun lokal. Maka dipastikan ada 7 partai yang tidak mendaftarkan calegnya.
“Dari 20 partai yang ada, tersisa 7 partai yang dinyatakan tidak bisa ikut serta dalam Pileg 2019, karena tidak mengantar berkas para calegnya,” kata Rasyidin.
Mulai tanggal 22 hingga 31 juli 2019 mendatang, pihaknya akan memberikan masa perbaikan dan pergantian caleg kepada partai yang telah mendaftar,
“Kami meminta pada pihak partai agar pada jadwal tersebut bisa melakukan perbaikan jika ada yang kurang,” ujarnya
Rasyidin juga menambahkan, bersamaan dengan masa perbaikan itu KIP juga akan menggelar tes uji baca Alquran bagi para bakal caleg. Tes tersebut akan diadakan setelah ada koordinasi dengan KIP provinsi Aceh, mengingat KIP kabupaten Aceh Jaya belum memiliki komisioner,
“Insyaallah pada saat masa perbaikan berkas akan dilaksanakan juga tes uji baca Al Qur’an,” jelas Rasyidin.
Berikut nama-nama partai yang telah mendaftar yaitu: Partai Aceh, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PNA, PKS, Nasdem, PPP, PAN, PDI P, Partai Berkarya, PD Aceh
dan SIRA.
Sedangkan yang tidak mendaftar ke KIP Aceh Jaya, yaitu PKPI, Hanura, Partai Garuda, PBB, PKB, Perindo dan PSI. []
Reporter: Arif Hidayat
Belum ada komentar