PM, Banda Aceh – Menyikapi ketetapan pemerintah pusat soal hukuman kebiri untuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh justru menyarankan pelaku dihukum penjara seumur hidup.
Kepada awak media, Senin (4/1/2021), Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali menegaskan pihaknya telah menerbitkan Fatwa 2/2018 tentang larangan kebiri. MPU sebelumnya telah meminta masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan disimpulkan bahwa hukuman tersebut tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.
“Tidak bisa menjadi pembelajaran untuk pelaku, masih banyak solusi yang bisa ditempuh, misalnya penjara seumur hidup,” kata Lem Faisal.
Baca juga Pemerintah Tetapkan PP Hukuman Kebiri untuk Predator Seksual Anak
Ia meyakini, kendati telah dikebiri, pelaku akan mencari cara lain untuk menyalurkan hasrat biologisnya. Ini dikhawatirkan bakal memicu aksi kejahatan yang lebih parah.
“Ini telah kita kaji usai wacana kebiri tersebut mencuat tahun 2018 silam, dari sana kami mendalami dengan konteks hukum Islam,” ujar dia.
Lem Faisal menjamin MPU Aceh tetap konsisten pada fatwa tersebut. Pihaknya bertugas untuk meyakinkan hukum. “Jika pemerintah tidak mau mengamalkannya, itu hak pemerintah,” tandas Lem Faisal. []
Belum ada komentar