Tokoh Muda Aceh Barat: Wali Nanggroe Menjadi Solusi atau Bencana?

Tokoh Muda Aceh Barat: Wali Nanggroe Menjadi Solusi atau Bencana?
Tokoh muda Aceh Barat dan pegiat diskusi Sulthan Alfaraby.

Aceh merupakan daerah otonomi khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Melalui UUPA ini, Indonesia memberikan kewenangan khusus kepada Aceh, salah satunya seperti membuat Qanun (peraturan).

Salah satu kekhususan Aceh yang tertulis dalam UUPA yaitu adanya sebuah lembaga adat yang disebut dengan Lembaga Wali Nanggroe (LWN). Pada dasarnya LWN ini merupakan salah satu poin dari kesepakatan damai (MoU Helsinki) di Swedia.

Selanjutnya, dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yaitu pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 tentang Wali Nanggroe.

LWN ini tujuannya sebagai pemersatu rakyat Aceh, pemelihara adat istiadat Aceh, menegakkan keadilan, mewujudkan pemerintahan Aceh yang makmur dan sejahtera, menjaga perdamaian Aceh dan masih banyak lagi.
.
Tokoh Muda Aceh Barat Sulthan Alfaraby yang sekaligus pegiat diskusi mengatakan, bahwa semua hal dan fungsi LWN belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat.

Saat ini, LWN sepertinya hanya menjadi sebuah pajangan dan tontonan dengan gedungnya yang megah dan anggaran yang dinilai boros dan tidak transparan. Selain itu fungsinya sebagai lembaga adat juga belum begitu dirasakan masyarakat.
.
“LWN sekarang menjadi solusi Aceh atau bencana? Sepertinya tidak ada kinerja yang jelas dari lembaga ini yang berpengaruh bagi masyarakat.

Banyak pemuda, mahasiswa dan masyarakat belum atau tidak mengetahui apa fungsi dari lembaga ini, dan tidak merasakan efektifitas kinerja dari lembaga adat ini. Masyarakat hanya mengetahui nama lembaga ini saja.

Lembaga Wali Nangroe terkesan hanya sebagai lembaga pajangan, ini yang saya prihatinkan sebagai pemuda Aceh.” Ujar Sulthan.
.
Lembaga Wali Nanggroe menjadi salah satu bukti perdamaian antara Aceh dengan Indonesia. Lembaga ini lahir melalui sebuah kesepakatan damai (MoU Helsinki) dan telah dicantumkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.
.
Terkait fungsi Lembaga Wali Nanggroe, aktivis mahasiswa ini juga berpandangan bahwa apa yang terjadi saat ini harus bisa menjadi nilai dan bahan evaluasi untuk Pemerintah Aceh dan Wali Nanggroe sendiri, agar bisa menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal sesuai tujuannya pembentukannya.
.
“Saya tidak kontra dan meminta agar LWN bubar, tapi yang saya inginkan sebagai pemuda Aceh adalah LWN ini bisa dimaksimalkan fungsinya, apalagi LWN menjadi simbol kebanggaan dan perdamaian Aceh.

Saya meminta perhatian Pemerintah Aceh supaya masyarakat bisa merasakan fungsinya dan tidak terjadi lagi berita-berita yang tidak enak dibaca tentang LWN, tentunya tidak enak jika dibaca oleh orang luar Aceh. Mungkin itu saja.” Tandas Sulthan.
.
Mahasiswa UIN Ar-Raniry ini juga berharap, dengan segala kekurangan fungsi dari Lembaga Wali Nanggroe diharapkan segala lapisan masyarakat bisa saling memberikan ide dan masukan kepada Pemerintah Aceh dan jangan saling menjatuhkan.

Apalagi Lembaga Wali Nanggroe merupakan simbol kehormatan atas kedamaian Aceh, segala fungsi-fungsi Wali Nanggroe wajib bisa dimaksimalkan, bukan dibubarkan, tutup Sulthan.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20201120 WA0000
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, bersama Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, dan seluruh pimpinan DPRA lainnya, menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap KUA dan PPAS tahun 2021, di Gedung Paripurna DPRA, Jumat (20/11/2020). (Foto/Humas)

DPRA Minta KIP Plenokan Tahapan Pilkada Aceh 2022