PM, Banda Aceh – Dinas Perhubungan Aceh melalui Bidang DLLAJ, menunda mengeluarkan rekomendasi izin operasioanl terhadap 37 unit bus baru Sempati Star, ke Kementerian Perhubungan RI.
Penundaan rekom tersebut, menyusul seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus yang pernah mendapatkan penghargaan dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, sebagai bus terbaik di seluruh Indonesia pada tahun 2014 lalu.
Terkait: Dishub Aceh Ajukan Pencabutan Izin Bus Sempati Star
“Selain merekomendasi pencabutan izin terhadap bus Sempati Star yang sering kecelakaan, kita juga menunda mengeluarkan rekomendasi 37 unit bus baru ke yang akan diajukan ke Kementerian Perhubungan,” kata Kasi Angkutan Darat di Dinas Perhubungan Provinsi Aceh, Al Qadri, kepada pikiranmerdeka.co, Kamis (18/1) kemarin.
Kata dia, awal bulan Januari 2018 kemarin pihak perusahaan Sempati Star mengajukan surat rekomendasi ke Dinas Perhubungan Aceh. Dalam surat tertanggal 2 Januari 2018 itu, kata dia, pihak perusahaan mengajukan surat rekomendasi terhadap 37 unit bus baru sebagai syarat untuk mengurus izin operasional ke Kemenhub RI.
Namun, karena seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus tersebut, maka Dishub Aceh kemudian menundanya. Penundaan rekomendasi tersebut, kata Al Qadri, akan dilakukan selama tiga bulan kedepan.
“Rekomendasi baru akan kita keluarkan setelah keluar putusan Pengadilan dan keputusan dari Kementerian terhadap surat rekomendasi dari kita terkait pencabutan izin terhadap bus Sempati Star yang sering kecelakaan,” terangnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Aceh melalui bidang LLAJ mengajukan surat rekomendasi ke Kementerian Perhubungan RI, untuk mencabut izin operasional terhadap bus Sempati Star yang terlibat kecelakaan.
Surat rekomendasi pencabutan izin itu dibuat, menyusul seringnya bus AKAP Sempati Star terlibat kecelakaan lalu lintas.()
Belum ada komentar